Jakarta, Lapan6online.com – Perkembangan teknologi yang kian pesat membawa dampak yang tidak hanya positif, tapi juga negatif. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi itu yakni maraknya penyebaran hoaks atau berita bohong.
Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, mengatakan, tempat yang paling banyak menyebarkan berita hoaks adalah media sosial.
Berdasarkan hasil penelitian, kata Hasbi, penyebaran berita hoaks melalui situs web sebesar 34,90 persen, aplikasi chatting seperti Whatsapp, Line, Telegram sebesar 62,80 persen.
“Sementara melalui media sosial Facebook, Instagram, Twitter meraih presentasi terbanyak sebesar 92,40 persen,” kata Hasbi, saat menjadi narasumber dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Eksistensi Milenial dalam Menangkal Hoaks” yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Jumat (10/3/2023).
Hasbi menjelaskan, cara untuk menangkal penyebaran berita hoaks salah satunya dengan melaporkan. Menurutnya, berita hoaks bisa dilaporkan melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
“Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur report status dengan mengkategorikan sebagai hate speech/harassment/rude/threatening. Untuk Google, bisa menggunakan fitur face back pengguna internet dalam mengadukan konten negatif ke Kominfo,” ujarnya.
“Masyarakat anti hoaks juga menyediakan laman data.tumbachoax.id untuk menambung aduan hoaks dari netizen,” lanjut Hasbi.
Narasumber lainnya, Harmaini, akademisi & pelaku usaha, mengatakan, cara menangkal hoaks adalah dengan memahami konten, melakuan pemilihan berita/konten serta memahami tujuan ekspor/mengunggah (membenarkan, memamerkan) sebuah berita.
“Yang wajib dipahami adalah harus memenuhi UU ITE No.19 Tahun 2016 terutama pada Pasal 27 ayat (1) di mana orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistubsikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diasksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilan,” kata Harmaini.
Sementara, Adhe Adhari, pegiat literasi milenial, mengatakan, peraturan hukum pidana tentang hoaks diatur dalam UU No 1 Tahun 1946. Sedangkan pedoman pemidanaan hoaks terdapat pada Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU ITE dalam Keputusan Kominfo, JA dan Kepolisian tentang Pedoman Implementasi Pasat Tertentu dalam UU ITE.
“Beberapa cara untuk menangkal hoaks antara lain adalah periksa dakta dan keaslian berita (text dan gambar/video), meningkatkan literasi media, bersikap kritis dan jangan mudah terprovokasi, dan mengutamakan logika,” tandasnya.