Holywings Tak Cukup Minta Maaf, Ketum KNPI Tetap Bakal Buat Laporan Kepolisian

0
12
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama

HUKUM | NUSANTARA

“Kami serukan kepada pihak pemerintah daerah yang terdapat outlet Holywings, agar ijin usaha seluruh cabang Holywings dicabut dan ditutup permanen,”

Lapan6Online | Jakarta : Ketua Umum, DPP KNPI, Haris Pertama mengaku geram atas keonaran yang sering dilakukan oleh Holywings.

Haris menilai permohonan maaf manajemen tempat hiburan malam tersebut sudah tidak bisa ditolerir, karena sangat memantik kemarahan umat jadi tidak cukup hanya dengan ucapan permintaan maaf.

“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah kelewat batas dengan menistakan agama,” tegas Haris.

Selain itu, Haris juga mengingatkan bahwa Holywings sebelumnya pernah membuat keonaran, dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta. Bahkan, ada outlet di Bogor yang juga berulah.

“Kami serukan kepada pihak pemerintah daerah yang terdapat outlet Holywings, agar ijin usaha seluruh cabang Holywings dicabut dan ditutup permanen,” ujar Haris.

Aparat kepolisian juga harus menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik Holywings juga harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini, dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Haris.

Pemilik usaha Holywings harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Holywings. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis karena sudah jelas-jelas menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktek promosi produk mirasnya,” papar Haris.

Lebih lanjut Haris menghimbau kepada siapa saja, dalam membuka usaha apapun itu wajib menghormati umat beragama.

“Indonesia jelas sebagai bangsa yang majemuk dan pluralis, hormatilah suku, agama, ras dan antar golongan yang berbeda. Negara ini berdiri atas Kebhinekaan jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya pula. (*FC-Goes/Ant/GF/RIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini