Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tak Bisa Dipidana

0
17
Hotman Paris/Foto:Ist.

MEGAPOLITAN | HUKUM

“Hal itu karena permasalahan kredit macet merupakan ranah hukum perdata. Sehingga, sekalipun dituntut ke pengadilan, hakim tidak bisa menjatuhkan vonis kepada nasabah,”

Lapan6Online | Jakarta : Pengacara kondang, Hotman Paris memberikan penjelasan soal kredit macet kepada masyarakat dan perusahaan keuangan. Hotman menegaskan bahwa nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman tidak bisa masuk ke ranah pidana.

Ia menyampaikan hal tersebut melalui unggahan video di Instagram pribadinya dalam sebuah program acara televisi.

Hotman menjelaskan berapapun jumlah pinjamannya, nasabah tersebut tetap tidak bisa dijatuhi hukuman pidana. “Berapapun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana,” jelasnya, seperti dikutip dari Instagram pribadinya, pada Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan hal itu karena permasalahan kredit macet merupakan ranah hukum perdata. Sehingga, sekalipun dituntut ke pengadilan, hakim tidak bisa menjatuhkan vonis kepada nasabah.

Menurut Hotman, hakim tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana kepada nasabah karena permasalahan tersebut murni perdata. (*BBS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini