Hujan Tudingan, Aris Sudarsono Pastikan Tender Proyek Sanggau Berjalan Sesuai Ketentuan!

0
1
Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab.Sanggau/Foto : Ist.

NEWS | PERISTIWA

“Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Proses tender untuk proyek ini sudah kami mulai pada bulan Desember 2024, berdasarkan SE KemenPUPR yang terbit sebelumnya. SEB Kemenkeu dan Kemendagri baru keluar pada 11 Desember 2024, jadi kami tidak melanggar aturan apapun saat itu,” tegas Aris Sudarsono di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Minggu 19 Januari 2025.

Tindakan Proaktif Pasca SEB Dikeluarkan
Meskipun proses tender dimulai sebelum keluarnya SEB tersebut, Aris menegaskan bahwa pihaknya tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Begitu SEB diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau langsung menunda beberapa tahapan penting, seperti penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak.

Ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap arahan pemerintah pusat agar semua pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang lebih baru.

“Kami langsung menunda penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak setelah SEB itu terbit. Kami selalu mematuhi arahan dari pemerintah pusat,” kata Aris Sudarsono menegaskan.

Tudingan Tidak Berdasar
Sebelumnya, tudingan pelanggaran tender ini muncul setelah PT PMK, salah satu penyedia jasa dalam proyek tersebut, melalui perwakilannya, Bambang Rusbandi, mengajukan sanggahan terkait proses tender yang berlangsung meskipun telah ada SEB yang melarang tender dana transfer daerah.

Bambang mengklaim bahwa meski SEB sudah dikeluarkan, tender tetap dilaksanakan.

Namun, Aris dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses tender berjalan sesuai aturan yang berlaku pada saat itu.

Ia menambahkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar karena tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tender.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang benar. Proses tender ini dilakukan dengan acuan pada SE yang berlaku sebelum SEB diterbitkan. Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang ada,” ujar Aris.

Fokus Pada Kepatuhan dan Pembangunan Infrastruktur
Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Sanggau selalu berupaya untuk menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur dengan transparan dan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan tepat waktu.

“Tidak ada niat untuk melanggar aturan. Kami tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, agar pembangunan infrastruktur di Sanggau berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Aris.

Klarifikasi Untuk Rakyat Semesta
Aris berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa proses tender yang dilakukan di Kabupaten Sanggau tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa pihaknya selalu bekerja dengan profesional dan sesuai aturan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan. Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua proses ini demi kemajuan Kabupaten Sanggau dan kemajuan infrastruktur di Kalimantan Barat,” kata Aris Sudarsono.

Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Sanggau
Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, dengan klarifikasi ini, menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap program pembangunan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas di daerah.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan bahwa proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sanggau akan lebih transparan, terpercaya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik, demi kelancaran proyek-proyek infrastruktur yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sanggau ke depannya.

Seluruh Proses Tender Sudah Sesuai Ketentuan Berlaku
Kasus dugaan pelanggaran tender proyek di Kabupaten Sanggau ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa.

Aris Sudarsono, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, memastikan bahwa seluruh proses tender yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua tahapan tender, termasuk setelah terbitnya SEB, diikuti dengan langkah-langkah penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat.

Klarifikasi ini diharapkan bisa meluruskan kesalahpahaman dan memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah bekerja dengan transparan dan profesional. (*Wan Dalys/Saepul)