“SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut,”
Aceh Timur, Lapan6Online : Bersamaan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73, Polres Aceh Timur terus melakukan terobosan dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat Aceh Timur tentu saja pelayanan publik yang bebasis Industri dan Tekhnologi (IT), sejalan dengan Program Prioritas Kapolri.
Setelah meluncurkan layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online, kini Polres Aceh Timur membuat terobosan baru yakni layanan PendftaranSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online berbasis android.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Kamis (11/07/2019) mengatakan, bagi masyarakat Aceh Timur yang ingin membuat SKCK secara online, caranya mudah, cukup buka aplikasi Play Store di Smart Phone kemudian, search (cari) kata “Polres Aceh Timur,” maka akan muncul aplikasi “SKCK POLRES ACEH TIMUR”. Kemudian instal dan aplikasi bisa langsung digunakan.
Isi data pemohon SKCK di aplikasi tersebut, kemudian silahkan datang ke Polres Aceh Timur untuk sidik jari dan foto tanpa perlu lagi mengisi data pribadi pemohon SKCK.
Pada prinsipnya, program ini sama dengan program SKCK Online dari Mabes Polri, hanya saja untuk SKCK Online Mabes Polri berbasis web, sedangkan SKCK Polres Aceh Timur berbasis android. Terkadang masyarakat susah mengingat website yang digunakan untuk SKCK Online Mabes Polri, untuk itu sebagai wujud tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat maka Polres Aceh Timur membuat aplikasi SKCK Polres Aceh Timur guna memudahkan masyarakat Aceh Timur dalam membuat SKCK. Terang Kapolres Aceh Timur.
Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur menjelaskan, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (I-oNe).