JAKARTA | Lapan6Online : Diduga menghalangi proses penyidikan (Obstruction of justice) kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II, IBN, pensiunan PT Waskita Karya, ditahan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (16/05/2023).
Dalam perkara ini, kata Ketut Sumedana, Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
“Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsyuri/MasTe/Lpn6)