Idham Aziz jadi Kapolri Sudah Sesuai Aturan, Teddy: Neta Hanya Bikin Gaduh

0
75
Komjen Pol. Idham Aziz. (foto istimewa).

Jakarta, Lapan6online.com : Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) mengatakan, dalam pengangkatan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri yang menurut IPW Neta S Pane cacat aturan hukum atau tidak sesuai SOP adalah tidak benar.

Menurut Teddy, apa yang dilakukan oleh Neta hanya membuat kegaduhan. Karena berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan dalam Pasal 11 ayat, berbunyi:

1. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

3. Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

7. Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

8. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

“Maka dari itu tidak ada alasan untuk menolak Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri RI karena tidak ada aturan Undang-undang yang dilanggar sudah sesuai prosedur secara hukum.” kata Teddy dalam keterangan resmi kepada redaksi Akuratnews, Minggu (27/10/2019).

Oleh sebab itu, Teddy mengajak semua pihak untuk mendukung keputusan Presiden Jokowi. “Kami mengimbau kepada seluruh jajaran Kepolisian RI untuk bersatu jangan sampai terpecah belah, karena tugas keamanan lebih penting untuk seluruh rakyat Indonesia.” tandasnya. (Yandi Permana/akuratnews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini