“Penggunaan dana desa yang diprioritaskan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, merupakan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikannya kepada masyarakat alias dipublikasikan kepada publik,”
Sidangoli | Halbar | Malut | Lapan6Online : Penyaluranan dana desa yang bersumber dari APBN yang selama ini melalui kas pemerintah daerah kabupaten Halmahera Barat, mulai 2020 tidak akan masuk kas daerah lagi demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya, Hal itu digambarkan secara singkat oleh ketua Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia ,red) Kecamatan Jailolo Selatan, Idris Gula, dikediamannya jalan Pantunggal Desa Moiso, pada Kamis (12/3/2020).
Mulai 2020 ini, kata Idris Gula, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40 persen dari alokasi setiap desa, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen atau 40-40-20. Sebelumnya porsinya adalah 20-40-40.
Menurutnya, “Meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemerintah daerah, namun semua urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Mereka yang akan memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke KPPN setempat. Setiap desa yang telah memenuhi persyaratan, langsung ditransfer dananya dari KPPN setempat,” ucapnya.
Lanjut dia, “Penggunaan dana desa yang diprioritaskan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, merupakan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikannya kepada masyarakat alias dipublikasikan kepada publik,” imbuhnya.
Di hadapan para anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Jailolo Selatan mengutarakan,”Kewajiban publikasi ini sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Jelas dan terang dalam kedua peraturan itu bahwa penggunaan dana desa wajib dipublikasikan. Publikasi bisa melalui baliho, spanduk atau media online dan lain-lain,” tandasnya.
Ketua Apdesi Kec. Jalsel berharap, “Para kades yang ada di 22 Desa se-Jailolo Selatan agar bekerjasama dengan media cetak maupun online agar mempublikasikan setiap kegiatan di masing-masing desa yang bersumber anggaran dari DD itu sendiri. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas dan pasti, maka transparansi itu sangat penting, “ harapnya. (Pehper)