HUKUM | PERISTIWA
“Ada dugaan kita Mafia tanah yang bermain dan juga kita melaporkan ke satgas Mafia Tanah dan Kepolda Kalbar yang hari ini kita sudah kirim suratnya, mangkanya saya hari ini langsung turun kes sini untuk mengecek apakah benar yang diukur oleh BPN Bengkayang,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Dimana mana persoalan tanah menjadi trending topik di Indonesia. Namun ini terjadi suasana memanas ketika petugas BPN Bengkayang dengan di temani oleh beberapa pihak yang mengaku ahli waris untuk mengukur tanah dan dihadang oleh warga penggarap tanah yang terletak di RT 02/RW 03 Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Jum’at (30/5/2024) kemarin.
Dari pantauan media ini dilapangan terlihat beberapa anggota kepolisian dari Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Raya Kepulauan dan Danramil 1203/Sry dengan didampingi Babinsa Sungai Duri untuk dalam proses pengamanan.
Ketegangan terjadi antara warga dan petugas BPN untuk mengukur tanah tersebut pasalnya sang pemohon yang bernama Megawati tidak dihadirkan dalam proses pengukuran tersebut dan juga yang tidak hadir Kepala Dusun Cahaya Selatan dan kepala Desa Sungai Duri, Masyarakat minta hadirkan mereka bertiga.
Ditempat yang sama saat dikonfirmasi media ini Ike Florensi Soraya SH yang selaku kuasa hukum dari para penggarap tanah tersebut mengatakan bahwa,”Kita sangat keberatan apabila pengukuran tanah ini dilakukan karena masih dalam bermasalah dan permasalahan ini juga kita juga sudah laporkan ke berbagai pihak dan juga 4 kali kita sampaikan kepada kepala BPN Bengkayang, kami berkeberatan atas proses yang dilakukan untuk penerbitan sertifikat atas nama Megawati,” terangnya dengan nada keras.
Lebih lanjut ia menjelaskan,”Kemudian kita juga mengirimkan surat kepada kementerian ATR/BPN bahwa ada dugaan kita Mafia tanah yang bermain dan juga kita melaporkan ke satgas Mafia Tanah dan Kepolda Kalbar yang hari ini kita sudah kirim suratnya, mangkanya saya hari ini langsung turun ke sini untuk mengecek apakah benar yang diukur oleh BPN Bengkayang adalah tanah yang lagi bermasalah namun pihak BPN menerangkan yang akan diukur itu bukan dari bagian tanah yang lagi bermasalah yang katanya bengkel,” jelas Ike Florensi Soraya SH
Hari ini juga mereka tidak bisa melaksanakan karena warga menghadang dan warga juga sudah jenuh dan bosan dikarenakan mereka melapor kemana-mana dalam mencari keadilan tetapi mereka seakan tidak dianggap untuk itu mereka mengkuasakan saya sebagai kuasa hukum mereka dan kita akan menempuh jalur hukum sampai pusat dan kepresiden.
Saya juga melihat dalam kasus ini ketika kita membuat pengaduan di Polres Bengkayang yang sebenarnya juga bisa menghentikan pengaduan Megawati namun fakta secara hukum Megawati juga tidak berhak dikarenakan selama 30 tahun menelantarkan tanah ini, karena permohonan Megawati ini setelah hak pakai nya berakhir pada tahun 1990 bearti kan sudah 32 tahun menelantarkan tanah ini sampai menjadi hutan belantara dan ketika klien kami menggarap pada tahun 1998 hingga sekarang,
“Seharusnya yang mendapat hak prioritas adalah klien saya karena yang menggarap mereka bukan Megawati apalagi yang namanya Megawati ini baru pindah dari Jakarta, pak RT saja tidak tahu siapa ini Megawati dan setiap kali mediasi nama Megawati ini tidak pernah muncul atau dihadirkan walau sekalipun siapa sebenarnya Megawati ini dan kami patut menduga Megawati ini tidak ada orangnya karena tidak pernah muncul,’ ungkap Ike Florensi Soraya, SH.
Yang menjadi pertanyaan besar saya selaku kuasa hukum warga penggarap kita pernah melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar lalu dilimpahkan ke Polres Bengkayang disitu lah kita banyak sekali menemukan kejanggalan dari data-data Megawati ini dari dia mempunyai KTP dan KK yang mempunyai orang tua bernama Tham Set Djie ahli wari dari Djap Moi Kie namun dikuburan orang tuanya bernama orang lain dan nama istrinya pun beda dari KK dan yang di kuburan nya.
“Patut kami duga ada orang yang menyamar menjadi orang tuanya yang kemudian meninggal, kita bisa buktikan itu, bagaimana mungkin nama orang tua di KK beda nama yang di kuburanya tanggal lahirnya pun beda itulah kenapa kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Bengkayang untuk menggali informasi tapi ternyata polisi hanya mengambil keterangan dari Megawati bahwa orang tuanya sakit-sakitan jadi digantilah nama nya yang anehnya lagi penyidikan dari kepolisian berhenti ketika BPN Bengkayang mengirim surat pada 30 April 2024 kemudian sebelum nya pada 25 April 2024 klien saya ini diperiksa sebagai pelapor dan kemudian pada 6 Mei gelar perkara pada 8 April pemeriksaan saksi-saksi pada 15 Mei pemeriksaan Megawati di Jakarta bagaimana bisa gelar perkara kalau semua belum diperiksa yang dinyatakan tidak ada tindak pidan.” Ike Florensi Soraya SH lagi
Pada 21 Mei 2024 kami diundang pihak penyidik Polres Bengkayang yang terlampir klarifikasi Perkara dengan membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan pengaduan ketika kami bawa tapi yang kami terima adalah surat penghentian penyidikan sp3 dan ternyata pada 11 Mei 2024 penyidikan itu sudah dihentikan bagaimana Polres Bengkayang memanggil saya 21 Mei dengan kalimat membawa berkas-berkas berarti kan ada suatu kebohongan yang dilakukan hanya belasan hari saja mereka melakukan penyelidikan itu.
“Yang membuat kami kecewa lagi bahwa pemeriksaan klien kami ini dilakukan di Polres Bengkayang dengan susah payah mereka datang dengan biaya yang terbatas kemudian Megawati diperiksa di Jakarta apakah sudah 2 kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang Lalu penyidik yang datang menemui Megawati tapi kita lihat jarak waktunya yang pendek kami rasa tidak ada pemanggilan Megawati, hanya penyidik yang datang menemuinya,” ungkap Ike Florensi Soraya, SH lagi
Kami sudah melaporkan terkait penyidikan yang kami anggap ada kejanggalan dan kami juga melapor ke Irwasda mabes Polri dan ke kementerian ATR/BPN Jakarta untuk menindaklanjuti BPN Bengkayang yang kami rasa seakan memaksakan untuk menerbitkan sertifikat yang kami rasa banyak kejanggalan.
Sukirman salah satu Tokoh Masyarakat Sungai Duri juga mengatakan kami heran dengan BPN Bengkayang kok ngotot benar mau segera memproses pengajuan bermasalah ini, Sementara program Presiden di pusat yaitu PTSL/Prona ada 1.700 persil milik warga Sungai Duri yang sampai sekarang terbengkalai tidak dicetak sudah bertahun-tahun tidak keluar.
“Kok 1 sertifikat janggal yang konon diajukan pengusaha tajir ini kenapa diistimewakan dan dipaksakan terbit, Masyarakat udah bertanya kapan PTSL terbit, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Kami mohon BPN pusat dan Provinsi Kalimantan Barat agar turun memeriksa kinerja BPN Bengkayang,” jelas Sukirman
Seniman Suardi mantan Kades Sungai Duri 2 periode juga angkat bicara dengan mengatakan, asal muasal permasalahan ketika kades Sungai Duri secara sepihak main belakang mengesahkan SPT atas nama Megawati ditengah-tengah mediasi yang sedang berjalan. Sementara surat garapan masyarakat sudah lebih dulu diterbitkan diatas lahan yang sama, Inilah biang masalahnya.
“Jelas-jelas yang bikin pernyataan di SPT tidak pernah menggarap, Jadi isi penyataannya palsu dan menyatakan tidak ada sengketa padahal Kades pasti tau ini ada permasalahan” Kenapa Kades masih mengesahkan. Dengan mengabaikan instruksi dalam berita acara rapat di dinas untuk membatalkan tanda tangan dalam SPT tapi memilih tidak melaksanakan,”. Jadi ini menimbulkan gejolak dan Masyarakat seolah dibentur benturkan. Sehingga menimbulkan keresahan dan situasi Kamtibmas jadi tidak kondusif. Buktinya hari ini ada muncul percikan konflik, tapi yang kami sesalkan kepala Desa tidak mau hadir. Padahal dia yang memicu semua ini,” ungkap Seniman Suardi dengan kesal. (*Yzr/Heru)