PERISTIWA | NUSANTARA
“Penerbitan Pas Lintas Batas Terintergrasi dimana penerbitan PLB akan diterbitkan terintergtasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian, selain itu dijelaskan juga terkait alur dan syarat pembuatan PLB baru,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong, kegiatan tersebut dilaksanakan di Living Room gedung PLBN Entikong pada Senin (07/10/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan agar penerapan dan kebijakan keimigrasian terbaru mengenai Pas Lintas Batas dapat tersampaikan dengan baik kepada Masyarakat dan mewujudkan Perbatasan yang aman dan tertib.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Daryanto yang menjadi narasumber.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa,”Terkait dengan penerbitan Pas Lintas Batas Terintergrasi dimana penerbitan PLB akan diterbitkan terintergtasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian, selain itu dijelaskan juga terkait alur dan syarat pembuatan PLB baru dan penggantian dimana syarat tersebut,” jelasnya.
Adapun beberapa syarat yang dimaksudkan antara lain adalah :
- e-KTP
- Pas Foto Latar Merah 3×4 dua lembar (dalam bentuk fisik dan digital)
- Akte lahir atau ijazah atau Surat Baptis
- Kartu Keluarga
- Materai Rp.10.000
- Surat Pengantar dari desa
Sedangkan untuk syarat PLB lama disertakan PLB lama yang dimiliki pemohon.
“Kegiatan sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan PLB di daerah perbatasan dan mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib,” ujar kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang.
Sementara itu, Kepala Seksi Lantaskim Entikong, Daryanto mengatakan bahwa,”Kegiatan sosialisai penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong dihadiri oleh Instansi terkait di perbatasan, selama acara sosialisasi berlangsung dibuka sesi tanya jawab dan juga sesi diskusi dimana sebagain besar menanyakan tentang penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong dan sejauh mana regulasi serta pembatasan penggunaan Plas Lintas Batas,” tegasnya.
Ia menambahkan,”Penerapan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan khususnya wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam merupakan kunci kelancaran aktivitas Masyarakat perbatasan,” pungkasnya. (*Saepul)