Lapan6online : Masyarakat berhak mengawasi perencanaan penganggaran desa agar warga juga turut serta dalam membangun dan terlibat dalam Proses perencanaan penganggaran desa yang sudah seharusnya berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebab Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling berkaitan dan keduanya tidak bisa dipisahkan.
Demikian disebutkan dalam keterangan resmi IMTEK yang diterima Lapan6online, Senin (12/4/2021).
“Keterbukaan dan Transparansi di dalam pemerintahan desa sangat diperlukan untuk mewujudkan desa yang maju, kuat, berkeadilan serta demokratis,” ujar Fajar Anggreswari Selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan IMTEK.
Menurut dia, informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat (harus) berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan.
Selain itu UU 1945 tepatnya uu no 14 tahun 2008 secara tegas mengatakan tentang keterbukaan informasi publik, serta uu no 6 tahun 2014 tentang Desa tepatnya pasal 24 juga menjelaskan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Diketahui, sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.
Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes.
Nuri Ayu Kharisma dari Departemen Penelitian dan pengembangan IMTEK mengatakan kalau bisa spanduk rencana anggaran pertahun di pajang di tempat yang mudah dilihat warga desa.
“Agar kita sama-sama tahu, terealisasi atau tidak anggaran yang sudah d rencanakan tersebut.” terangnya.
Ia mengajak seluruh warga untuk sama-sama mengawal transparansi dana desa, khususnya di kecamatan Teluk keramat.
“Kita minta kepada aparat desa agar jangan bermain-main dengan dana desa. Apalagi terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi memperkaya diri sendiri dan keluarga.” imbuh dia.
“Kita ingatkan, jangan sampai kepala desa tersandung kasus hukum dan terseret ke penjara gara-gara dana desa yang bermasalah dan tidak memberikan keterbukaan informasi yang valid kepada masyarakat tentang alokasi dana desa.” tandasnya. (*)