Indosat PHK 500 Karyawan, Serikat Pekerja Angkat Bicara

0
64
Foto: ilustrasi/Net.

“Yang dilakukan ini adalah program PHK ilegal. Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini,”

Jakarta, Lapan6online.com : Kabar tak menyejukan muncul dari provider telekomunikasi Indosat. Sebanyak 500 karyawan Indosat dikabarkan telah dipecat secara sepihak oleh manajemen Indosat.

Pemecatan dilakukan pada Jumat (14/2/2020), hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Serikat Pekerja Indosat, R.Roro Dwi Handayani.

Melansir Telset.id pada Sabtu (15/02/2020), tidak kurang 500 karyawan Indosat mendapatkan penawaran pengunduran diri dengan tenggat waktu dari perusahaan. Hal ini dilakukan terkait dengan rencana Indosat untuk melakukan pengalihan pekerjaan atau Managed Services di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi.

“Yang dilakukan ini adalah program PHK ilegal. Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini,” kata Roro.

Ia mengatakan, kebijakan PHK yang dilakukan Indosat Ooredoo terhadap karyawan dilakukan tanpa melalui proses komunikasi dengan serikat pekerja. Hal ini bertolak belakang dengan aturan dalam undang-undang tenaga kerja, di mana perusahaan harus dilakukan perundingan dan kesepakatan ketika ingin melakukan PHK.

“Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK”, tambah Roro.

Roro mengatakan, posisi karyawan yang terdampak terdesak. Mereka hanya diberi waktu sekitar 4 jam untuk menandatangani form yang berisi ketersediaan mereka untuk menerima PHK. Keuntungan yang didapat terus menurun seiring lamanya waktu mereka untuk menerima penawaran tersebut.

”Karyawan hanya diberi waktu kurang lebih 4 jam untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal. Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003” kata Roro.

“PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan” imbuhnya.

Indosat sebelumnya juga mendapat isu miring terkait kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Ada dugaan, salah satu penyebab kasus ini terjadi karena operator tersebut tidak mengikuti SOP dalam melakukan pelayanan pergantian SIM card.

(*NM/MF/Red-Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini