Jakarta | Lapan6online.com | Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk membatasi peredaran ponsel ilegal tetap akan diberlakukan sesuai rencana pada tanggal 18 April 2020 mendatang.
Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa penerapan aturan validasi IMEI tersebut tinggal menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
“Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Sebelum tanggal 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Nur Akbar.
Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya dimana ada penyesuaian pengaturan IMEI. Di mana, dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi, digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS yang akan terintegrasi dengan yang terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.
Status CEIR (Central Equipment Identification Registration) per 12 April 2020 ditegaskan bahwa instalasi CEIR di Cloud sudah siap. Untuk kapsitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEI-MSISDN-IMSI).
“Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah,” papar Akbar.
Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI menyampaikan bahwa seluruh operator selular telah siap dan mendukung penuh terhadap pemberlakukan validasi IMEI ini.
“Tanggal 18 April, Gong harus tetap dipukul, Aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100% selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna di awal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah 2 tahun,” ungkap Merza.
Lebih lanjut Merza menyampaikan, satu prinsip yang dari awal harus dipegang adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen tanpa ada satu hal yang memberatkan.
“Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna handphone yang saat ini aktif. Maka kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati,” imbuh Merza.
Pada intinya yang menjadi perhatian dari ATSI menurut Merza adalah pengalaman pengguna (Consumer experience) tidak boleh berubah dari sebelum tanggal 18 April.
“Kami operator menjaga, semua pelanggan kami tidak ada perubahan apapun dalam pengalamannya (consumer experience). Tetap bisa aktif, dapat menikmati layanan tanpa ada perubahan pengalaman sama sekali,” pungkasnya. (Selular.id/Indra Khairuddin)