Ingat, CSR Bukan Sekadar Amal! DLHB Desak Pemkot Cilegon Hidupkan Kembali CCSR

0
6
Direktur Eksekutif DLHB, M. Ibrohim Aswadi/Foto : Ist.

MEGAPOLITAN

“Bayangkan jika dana CSR dikelola secara optimal, kita tidak hanya bisa menyokong program sosial, tapi juga menambal defisit anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi nasional,”

Cilegon | BANTEN | Lapan6Online : Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB) mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera memperkuat dan menghidupkan kembali pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui wadah CCSR yang telah lama ada namun kini dinilai mati suri.

Direktur Eksekutif DLHB, M. Ibrohim Aswadi menegaskan bahwa kewajiban dana CSR dari pelaku industri, perbankan, dan sektor lainnya harus segera diimplementasikan dan dikelola secara profesional dan transparan.

“CSR itu kewajiban, bukan kebaikan apalagi charity. Kalau ini dikelola dengan baik oleh lembaga CCSR, potensi yang bisa dikumpulkan dari 1-2 persen keuntungan tahunan pelaku industri cukup besar untuk membantu pembangunan SDM, sosial, dan kesejahteraan masyarakat Cilegon,” tegasnya.

Menurut Ibrohim, payung hukum untuk pelaksanaan CSR sebenarnya sudah jelas. Mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Perlindungan Lingkungan, hingga Perda dan Perwal di tingkat daerah.

Adapun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Cilegon antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  5. Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2007
  6. Perwal No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kelola CCSR
  7. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan kembali kelembagaan CCSR di Kota Cilegon melalui revisi Perda dan Perwal, agar bisa mengatur dengan tegas besaran kewajiban CSR dan mekanisme pengelolaannya,” tambahnya.

Ia pun menekankan bahwa derasnya investasi industri di Kota Cilegon harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana CSR yang dikelola secara akuntabel akan mampu menjawab berbagai tantangan sosial, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan pendidikan dan lingkungan hidup.

“Bayangkan jika dana CSR dikelola secara optimal, kita tidak hanya bisa menyokong program sosial, tapi juga menambal defisit anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi nasional,” ujarnya.

Untuk itu, DLHB mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga regulator yang aktif dalam menata ulang pengelolaan dana CSR dan memastikan pelaku industri dan perbankan memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam hukum. (*Kop/MasTe/ASR)