Ingat! Masuk Kaltim Wajib Bawa Hasil Bebas Covid-19

0
83
Ilustrasi : Net
“Surat edaran dibuat setelah ada 20 orang pendatang di Kaltim dinyatakan positif Corona. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang datang kembali ke Kaltim selepas cuti maupun juga selepas pergantian kru atau pegawai di perusahaan,”

Jakarta | Lapan6Online : Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan para pendatang yang datang ke Kaltim mengantongi hasil uji test PCR (polymerase chain reaction) negatif. Hal ini mengingat makin meningkatnya jumlah kasus positif Corona di Kaltim.

Keputusan itu, tertuang dalam surat edaran nomor 440/3576/B.PPOD.I tertanggal 10 Juni 2020. Surat diteken oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Surat itu meminta setiap pendatang yang masuk ke wilayah Kaltim wajib menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif dari daerah asal. Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan, wajib melakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan Pemda.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur, Andi M Ishak mengatakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyampaikan keputusan itu, kepada semua perusahaan perjalanan darat, udara dan laut. Pemprov meminta aturan itu segera diberlakukan.

“Pemberlakuan perlu ada sosialisasi, pemahaman dan kesepakatan semua pihak. Pemberlakuan ini sesegera mungkin,” kata Andi M Ishak saat jumpa media melalui aplikasi zoom, pada Senin (15/06/2020).

Andi mengatakan surat edaran dibuat setelah ada 20 orang pendatang di Kaltim dinyatakan positif Corona. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang datang kembali ke Kaltim selepas cuti maupun juga selepas pergantian kru atau pegawai di perusahaan.

“Oleh karena itu diambil keputusan bagi pendatang non KTP Kalimantan Timur yang ingin masuk ke Kaltim, diwajibkan untuk uji PCR dari daerah asalnya. Untuk memastikan mereka datang dalam keadaan sehat bebas dari Covid-19,” kata Andi.

Bagi masyarakat ber-KTP Kaltim yang ingin kembali. Mereka tidak diwajibkan test PCR, namun bisa diganti dengan rapid test.

“Bagi masyarakat yang ber-KTP Kalimantan Timur tergantung aturan di tempat berangkat, kalau regulasinya hanya perlu rapid test maka bisa rapid test saja. Kalau di sana menerapkan harus juga dengan PCR maka dia harus PCR,” tutup Andi. [tar/inlh]

*Sumber : inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini