NUSANTARA
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,”
Jakarta | Lapan6Online :Seluruh sekolah diingatkan untuk tidak memungut uang perpisahan dan wisuda menjelang akhir tahun ajaran 2023-2024. Sebab, masih saja ada keluhan dari beberapa orang tua siswa terkait dengan uang perpisahan atau wisuda.
“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Dian, SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah di setiap wilayah kerja tidak boleh menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Dian menegaskan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak. Terlebih lagi, dalam satu keluarga, tidak hanya satu anak yang lulus dalam tahun yang sama.
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dian menambahkan, selain SE tersebut, aturan yang melarang pungutan tersebut juga tercantum pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sementara itu, Dian menyebutkan bahwa Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” jelasnya.
Menurut Dian, alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan. Karena sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
Di sisi lain, Dian menyebut bahwa Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang Perpisahan dan wisuda, serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut harus segera dikembalikan.
“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya. Juga satuan pendidikan di bawah Kemenag,” tutupnya. (*rmol/red)
*Sumber : RMOL.id