“Penyidikan kasus dana hibah KONI dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi,”
Jakarta, Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan miring ihwal penetapan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berbau politis. Bahkan, hal itu sampai dikait-kaitkan dengan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, penyelidikan dan penyidikannya pun dilakukan jauh sebelum revisi UU KPK digulirkan.
“Penyidikan kasus dana hibah KONI dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi,” tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/9).
Febri mengatakan, pengumuman tersangka yang terjerat kasus korupsi ini mesti diumumkan ke masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi KPK dalam menjalankan tugas.
“Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi,” urai Febri.
Namun demikian, lanjut Febri, dalam setiap kasus, jarak pengumuman dengan penetapan tersangka itu berbeda-beda. Semuanya tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersbut.
“Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora,” tandasnya. Red