OPINI
“Modus operandi yang semakin canggih dan mudah diakses melalui gawai membuat judi online semakin marak. Untuk itu, dia mengajak para pelajar untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan mengalihkan perhatian pada hal-hal yang positif,”
Oleh : Devi Ramaddani
JUDI, memang dari dulu perjudian kerap terjadi. Zaman sekarang, semakin berkembangnya sarana teknologi memunculkan hal-hal baru untuk melakukan perjudian salah satunya judi online.
Ini bisa terjadi karena kemudahan mengakses melalui sarana komunikasi atau media yang dengan sekali “klik” dapat dengan mudah mengakses situs dari aplikasi atau website yang telah disediakan.
Parahnya, judi online ini pun sudah merambah pada anak-anak atau remaja. Hal ini pun menjadi perhatian oleh Kejaksaaan Kalimantan Timur. Dilansir oleh kaltim.anataranews.com Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) gencar melakukan penyuluhan hukum kepada generasi muda, salah satunya dengan mengajak para pelajar di Samarinda menjauhi praktik judi online melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Kali ini, giliran para pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Mujahidin Samarinda yang mendapat kunjungan dari jaksa penegak hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.
Program Jaksa Masuk Sekolah mengangkat tema tentang bahaya judi online, pentingnya menabung dan berinvestasi, serta ancaman narkoba. Program ini telah secara rutin dilakukan pihak Kejati Kaltim di beberapa sekolah secara bergiliran ke 10 kabupaten/kota.
Toni menjelaskan judi online merupakan salah satu ancaman serius bagi generasi muda. Modus operandi yang semakin canggih dan mudah diakses melalui gawai membuat judi online semakin marak. Untuk itu, dia mengajak para pelajar untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan mengalihkan perhatian pada hal-hal yang positif, seperti belajar, berolahraga, dan berorganisasi. (https://kaltim.antaranews.com/berita/217359/jaksa-masuk-sekolah-ajak-pelajar-samarinda-jauhi-judi-online).
Siapapun tahu jika judi online ini sangat membawa malapetaka apalagi kalau sudah merambat ke generasi. Tentu hal ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh diabaikan. Pasalnya, judi online ini merupakan candu yang menimbulkan efek berbahaya generasi yang dapat menyebabkan terganggungnya psikis anak, mudah emosi, labil, malas berfikir bahkan bisa ke taraf ke kekasaran.
Judol sudah sangat meraja di negeri ini, di Kaltim sendiri upaya himbauan atau ajakan untuk jauhi judol tidak akan efektif selama negara tidak ada aksi nyata dalam memberantas judol. Faktanya, judol ini terus saja terjadi. Bahkan kini tingkat perjudian dalam skala nasional bahkan global. Tidak ada perlindungan terhadap dunia digital.
Bukti tertangkapnya dan diungkapnya judi online yang berinisial T yang disebut-sebut sebagai aktor judi online, menjadi fakta bahwa adanya dugaan kongkalikong antara pengusaha atau penguasa. Ini membuktikan bahwa hukum sanksi dinegeri ini lemah.
Seperti inilah sistem rusak dibawah kendali kapitalisme sekuler. Aktivitas judi online sulit diberantas. Karena judi dipandang memberikan keuntungan, selama ada manfaat walau haram menurut padangan agama akan tetap dijalankan. Tanpa perduli dampak yang ditimbulkannya. Sebab para kapital memegang peran penting pada kehidupan dalam menentukan kebijakan negara. jadilah fenomena judi online bagaikan benang kusut dan bom waktu.
Padahal Islam telah menetakan bahwa aktivtas judi adalan haram hukumnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Untuk mengatasi maraknya judi online yang semakin meresahkan, negara dalam sistem Islam memiliki solusi di antaranya: Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam aspek keluarga, orang tua harus mendidik anak-anaknya menjadi hamba Allah yang taat, tidak bermaksiat, dan gemar beribadah. Anak-anak harus mengenal jati dirinya sebagai hamba Allah Taala. Inilah tugas orang tua dalam mendidik anak-anak menjadi generasi saleh dan salihah.
Kedua, masyarakat yang berdakwah, yakni masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya. Hal ini akan turut mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat, yang menjadi tempat anak-anak tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, anak-anak akan terjaga dari perilaku buruk dan menjadi pelajar taat.
Ketiga, negara menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar perbuatan berdasarkan Islam. Bukan hanya kesenangan materi, tetapi mereka akan memilih aktivitas yang Allah ridai.
Negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.
Selain itu, negara memberi sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Tiga pilar penting ini tidak akan optimal berjalan tanpa penerapan sistem Islam kafah. Dengan penerapannya, akan terwujud generasi cerdas dan berkualitas. Wallahu a’lam bish shawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah