Jakarta, Lapan6online.com : Gugatan Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kandas di tangan Hakim Tunggal Ratmoho dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
MAKI menggugat pimpinan KPK untuk segera menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR tersebut.
Dalam amar putusannya Hakim Ratmoho sependapat dengan eksepsi KPK dan Dewan Pengawas yang meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI.
“Hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar, melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon,” ujar Hakim Tunggal Ratmoho dalam persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, dikutip Detik.com, Senin (17/2/2020).
Ratmoho menyebut, pihaknya menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai KPK masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hakim beralasan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan KPK baru dapat menghentikan penyidikan bila telah berjalan selama 2 tahun. Sehingga hakim menilai, KPK memiliki waktu hingga Januari 2022 untuk menyelesaikan penyidikan.
Respon MAKI atas putusan Hakim
Merespon ditolaknya gugatan praperadilan itu, kepada Redaksi Lapan6online.com, Senin (17/2/2020), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan:
Pertama, Menghormati putusan Hakim yang independen berhak memutus berdasarkan keadilan dan KeTuhanan Yang Maha Esa,
Kedua, MAKI merasa telah mendapat jawaban resmi dalam persidangan bahwa kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan tidak berhenti, masih berjalan dan masih memungkin adanya calon tersangka baru.
Ketiga, MAKI akan tetap mengawal kasus ini sebagaimana telah melakukan pengawalan kasus2 lain termasuk kasus Century yang baru menang lawan KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali.
Keempat, Berkaca dari kemenangan praperadilan Century, MAKI siap menggugat praperadilan KPK hingga 6 kali kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan hingga ditetapkan Tersangka Baru.
(Hugeng Widodo/Lapan6online.com)