“Siapapun yang masih berakal sehat dan mau diajak berpikir sehat, bukan berpikir sesat, tak akan pernah rela masalah di atas semakin menjadi-jadi karena disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih dibahas di DPR sana. Bukan hanya itu saja, ada 6 alasan mendasar mengapa RUU P-KS ini wajib kita tolak dan jangan sampai disahkan menjadi Undang-undang,”
Oleh : Yulida Hasanah
Lapan6Online : Bagaimana perasaan seorang ibu yang memiliki kewajiban mendidik anak-anaknya termasuk anak perempuannya agar menjadi anak yang sholihah taat terhadap agamanya dengan menyuruh anak-anak perempuan mereka menutup aurat sebagaiman perintah Allah di dalam Al Qur’an, jika ada peraturan negara berupa Undang-Undang yang kemudian memberi ruang bagi si anak yang tidak mau disuruh menutup auratnya untuk mengadukan ke pengadilan karena melanggar UU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebab siapa saja yang mengontrol tubuh perempuan termasuk cara berpakaian termasuk dalam tindakan pidana.
Lalu bagaimana perasaan kita sebagai orang tua, ketika disuguhkan banyak fakta tentang bayi-bayi tak berdosa yang diaborsi dan dibuang karena menjadi korban dari pasangan muda-mudi yang bebas kumpul kebo, namun ternyata alat kontrasepsinya meleset dari sasaran. Maka hal ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab yang menjadi masalah yang akan diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah alat kontrasepsinya bukan aktivitas berzinanya. Jadi berzina tidak apa-apa yang penting aman (pake kontrasepsi), jika terlanjur hamil, maka tidak apa-apa diaborsi, yang penting dengan aborsi aman(sesuai prosedur yang sudah diatur).
Jadi, siapapun yang masih berakal sehat dan mau diajak berpikir sehat, bukan berpikir sesat, tak akan pernah rela masalah di atas semakin menjadi-jadi karena disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih dibahas di DPR sana. Bukan hanya itu saja, ada 6 alasan mendasar mengapa RUU P-KS ini wajib kita tolak dan jangan sampai disahkan menjadi Undang-undang.
Pertama, RUU P-KS adalah Rancangan Undang-undang yang memuat konsep liberalisme seksual. Dalam pasal 6 tentang Bab pencegahan, ayat 1 huruf a, di mana isinya memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum dan atau ekstrakurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Bisa dibayangkan bagaimana edukasi seks justru malah memberi panduan seks kepada anak-anak kita alias mendorong secara tidak langsung kepada anak-anak untuk berperilaku seks bebas, dan anak-anak akhirnya punya pemahaman seks bebas itu boleh, tidak dilarang. Tentu saja hal ini sejalan dengan nilai-nilai kebebasan yang dianut leh negara- negara kafir barat, seperti Amerika Serikat. Dan jelas jika RUU P-KS ini disahkan, maka freesex akan menggila sedangkan akibatnya harus dirasakan langsung oleh semua masyarakat, bukan hanya oleh pasangan freesexnya saja.
Kedua, apabila RUU P-KS ini disahkan. Bukan tidak mungkin akan menjadikan negeri mayoritas muslim ini akan semakin jauh dari agamanya. Sebab dalam pasal-pasal yang ada, jelas sekali tidak mengenal agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dari kehidupan sehari-hari. Buktinya, malah agama seperti syari’at pernikahan yang menjadi jalan halalnya hubungan laki-laki dan perempuan, di dalam pasal 17 huruf a tentang pemaksaan perkawinan termasuk dalam tindakan kekerasan seksual, yaitu apabila orang tua menikahkan anak atau kerabatnya yang belum berusia 18 tahun, dan hal ini bisa dikenai sanksi pidana jika terjadi.
Jadi, betapa sulitnya orang tua ketika syari’at pernikahan dianggap hal yang tak lumrah dibanding gaya hidup seks bebas di kalangan remaja. Bukankah hal ini jelas paham yang malah menjauhkan agama dari kehidupan?
Ketiga, akan lahir masalah baru di tengah-tengah masyarakat kita. Apa itu? Yaitu, akan banyak penyakit-penyakit sosial yang akan menjangkiti generasi Indonesia, khususnya generasi muslim. Sebab, tidak hanya freesex yang saat ini saja sudah menjamur di mana-mana, sedangkan hal itu juga menyumbang tingginya angka aborsi dan pembuangan bayi serta menjadi motif pembunuhan oleh pacarnya sendiri. Namun, kelompok legal LGBT di negeri ini akan semakin lenggang kangkung dengan disahkannya RUU P-KS tersebut. Negeri ini belum cukup sadar ketika Allah SWT menurunkan peringatan-Nya melalui gempa bumi, longsor, banjir dan tsunami. Padahal peringatan tersebut bertujuan agar negeri ini mengambil pelajaran dari apa yang terjadi dan mengambil pelajaran dari kaum sebelum mereka yaitu kaum luth yang ditimpakan musibah besar disebabkan merajalelanya LGBT.
Keempat, RUU P-KS yang katanya adalah sebagai jawaban dari masalah tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Pada faktanya, solusi/jawaban ini sungguh jauh panggang dari api. Sebab, masalah kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan adalah akibat kaum perempuan tak mendapatkan kemuliannya dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini. Justru dengan adanya Undang-undang yang memberi mereka kebebasan dalam berpakaian yang akan membuat mereka (kaum perempuan) nantinya tak jauh beda dari penampilan ‘binatang’. Mau pakai baju long atau baju short terserah, bahkan tak memakai bajupun sah-sah saja.
Dari diterapkannya sistem kehidupan kapitalisme jugalah yang sesungguhnya menjadikan kaum perempuan sebagai objek komoditas ekonomi, sah-sah saja untuk diekslpoitasi kecantikan wajah dan keindahan tubuhnya. Akibatnya justru inilah yang mendorong maraknya kasus kekerasan seksual.
Jadi, kita jangan mau dengan ‘ranjau’ RUU P-KS ini. Karena ini bukan solusi bagi tingginya kasus kekerasan seksual, tetapi malah menjadi jalan tol bagi semakin hancurnya kemuliaan perempuan.
Kelima, yang juga menjadi alasan mendasar mengapa RUU P-KS ini harus ditolak bahkan harus dilawan. Sebab RUU tersebut bukan bersumber dari Al Qur’an sebagai sumber sah dan shohih untuk mengatur dan mensolusi masalah kehidupan manusia. Kenapa harus Al Qur’an? Sebab Allah SWT sebagai Pencipta manusia dan seluruh alam beserta isinya telah menurunkan Al Qur’an kepada umat manusia melalui utusan-Nya Rasulullah Muhammad Saw sebagai Al Huda yaitu petunjuk. Petunjuk bagi manusia ketika mencari jalan keluar atas masalah yang terjadi. Di dalam firman-Nya yang mulia : “ Alif laam miim, kitab ini (Al Qur’an) tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya, dia (Al Qur’an) adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa” (TQS. Al Baqarah :1).
Jelaslah bahwa, hanya orang-orang yang bertaqwalah yang mau menjadikan Al Qur’an ini sebagai petunjuk atau sebagai sumber hukum dalam mecari solusi masalah kehidupan.
Keenam, dari sekian banyak alasan kuat yang dipaparkan sebelumnya, terlihat jelas bahwa RUU P-KS ini adalah alat penjajahan neo-imperialisme untuk mengokohkan ideologi kapitalismenya di negeri-negeri muslim termasuk Indonesia. Akhirnya, jika ini disahkan maka ke depannya negeri mayoritas muslim Indonesia akan mengalami kehancuran disebabkan para perempuannya telah ber-evolusi menjadi makhluk yang tak lagi dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Para perempuan yang notabene adalah tiang negara tak lagi mampu melahirkan dan mendidik anak-anak mereka menjadi generasi ta’at dan bermartabat. Para perempuan terperosok dalam lembah kebebasan dan kehinaan. Dan hal ini telah terjadi di AS, sebuah negara yang mengakui dirinya sebagai negara Kapitalis terbesar di dunia ternyata begitu parah nasib kaum perempuannya. Di mana pada kasus pemerkosaan saja mencapai 1.872 setiap harinya atau 683.280 kasus pemerkosaan setiap tahunnya.(Ismail Adam Patel, Perempuan, feminisme dan Islam ;2005)
Dari enam alasan mendasar tersebut, tidak ada jalan lain dan tidak ada pilihan lain kecuali kita harus menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dan mengambil solusi alternatif bagi masalah kekerasan seksual yang terjadi di negeri dengan bersumber pada apa yang telah diisyaratkan oleh Al Qur’an yaitu syari’at Islam. Jadikan negeri kita berkah dan jadikan kaum perempuan mulia dengan penerapan syari’at-Nya secara Kaffah. Wallaahu a’lamu bish Shawab. [GF]
*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Ibu Peduli Generasi, Tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur