Ini Catatan Hukum LBH Pelita Umat, Terkait Gusnur Dituntut 2 Tahun Penjara

0
251
Ahmad Khozinudin, S.H, Ketua LBH Pelita Umat
“Gus Nur tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud oleh jaksa dalam dakwaannya. Sebab, video unggahan yang telah diedit (dipotong) dan didistribusikan oleh anggota GUIB melalui forum Group Whasaapp (GWA), dan selanjutnya oleh Saksi Saudara Nurudin dikirim ulang ke GWA PWNU Jatim, yang karenanya Saksi Pelapor Ma’rufsyah mengetahui ujaran video Gus Nur, mendownload dan melaporkannya ke Polda Jatim bukanlah konten video yang didistribusikan atau dikirim oleh Gus Nur,”

Lapan6Online : Setelah terkatung-katung lebih dari satu bulan lamanya, akhirnya pada Kamis (5/9) Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan untuk Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Jaksa berkesimpulan Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas keyakinan tersebut, Saudara Jaksa menuntut Gus Nur dengan tuntutan 2 (dua) tahun penjara dengan perintah agar ditahan. Memang sejak awal proses hukum bergulir Gus Nur tidak ditahan. Ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dalam pasal ini menjadikan penyidik dan penuntut umum termasuk hakim pengadilan tidak bisa melakukan penahanan, karena tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Sejak awal advokasi penulis yakin tindakan Gus Nur tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud oleh jaksa dalam dakwaannya. Sebab, video unggahan yang telah diedit (dipotong) dan didistribusikan oleh anggota GUIB melalui forum Group Whasaapp (GWA), dan selanjutnya oleh Saksi Saudara Nurudin dikirim ulang ke GWA PWNU Jatim, yang karenanya Saksi Pelapor Ma’rufsyah mengetahui ujaran video Gus Nur, mendownload dan melaporkannya ke Polda Jatim bukanlah konten video yang didistribusikan atau dikirim oleh Gus Nur.

Jika konsisten dengan konstruksi pasal 27 ayat (3) UU ITE, khususnya unsur _’yang mendistribusikan, mentransmisikan atau yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik’_ seharusnya yang diperkarakan adalah anggota GWA di GUIB dan selanjutnya saksi Nurudin yang mengirimkannya ke GWA PWNU Jatim, sehingga anggota GWA PWNU Jatim dapat mengakses konten video Gus Nur dan akhirnya merasa marah, termasuk saksi Pelapor Ma’rufsyah yang kemudian menjadikan konten video yang dikirim saksi Nurudin sebagai bukti laporan ke Polda Jatim.

Kenapa Gus Nur yang diperkarakan ? Bukankah, konstruksi pasal 27 ayat (3) UU ITE itu yang dipermasalahkan secara hukum adalah orang yang mendistribusikan konten, bukan terhadap pembuat konten informasi elektronik. Jika mau tertib hukum, seharusnya Saksi Nurudin yang menjadi Terdakwa atau setidaknya menjadi turut serta bersama anggota GWA di GUIB yang mengedarkan video tersebut, sehingga perbuatan dimaksud menyebabkan video diketahui kalangan NU khususnya yang terhimpun di GWA PWNU Jatim.

Secara subjektif, Gus Nur dan saksi fakta persidangan juga menjelaskan berulang kali bahwa konten unggahan video tidak ditujukan kepada NU tetapi kepada akun Facebook Generasi Muda NU. Lantas, atas dasar apa Pelapor mempersoalkan Gus Nur padahal pelapor bukan pemilik atau admin akun Facebook Generasi Muda NU ? Bukankah pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan yang merujuk genus delik pasal 310 KUHP, sehingga perkaranya baru bisa diproses jika diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Konten dimaksud telah diedit (dipotong) dari video asli yang berdurasi 28 menitan menjadi hanya 2 menitan. Akhirnya, substansi kritik Gus Nur terhadap akun Facebook generasi muda NU yang menuduh Gus Nur dan 20 ustad lainnya sebagai ustadz radikal dan Wahabi, tereduksi maknanya.

Mengedit atau memotong video tanpa izin pemilik yang menimbulkan akibat seolah-olah dianggap dokumen otentik, jelas melanggar ketentuan pasal 35 ITE. Ancaman pidana pasal ini 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, sebagaimana diterangkan Ahli Dr. Taufik SH MH.

Dalam proses persidangan kami dari tim kuasa hukum Gus Nur telah mempermasalahkan otentitas bukti yang dihadirkan jaksa yang berasal dari video GWA PWNU Jatim. Video ini jelas tak terkait dan tak ada hubungannya dengan Gus Nur karena bukan dibuat dan didistribusikan oleh Gus Nur. Bahkan, konten video ini adalah video ilegal karena telah diedit (dipotong) dari konten video asli tanpa izin pemilik (Gus Nur).

Hanya saja penulis sadar, kasus yang dialami Gus Nur adalah kasus politik bukan sengketa hukum. Kasus hukum hanya sarana saja untuk mengkriminalisasi Gus Nur melalui konten video yang dibuatnya. Sikap kritis Gus Nur kepada rezim adalah sebab utama perkara ini bergulir.

Andai saja Gus Nur mau merunduk, menjilat kepada rezim, diam terhadap maraknya kezaliman di negeri ini sudah pasti perkara ini tidak akan pernah ada. Gus Nur senasib dengan Ahmad Dani, Ust Alfian Tanjung dan Jon Ru.

Terakhir, Palu keadilan ada ditangan Majelis Hakim. Jaksa, secara profesi memang ‘dipaksa’ untuk menuntut. Meskipun fakta persidangan tidak cukup bukti, namun sulit bagi jaksa untuk tidak menuntut Gus Nur meskipun sangat ingin melepaskan atau bahkan membebaskan Gus Nur dari segala tuntutan.

Karena itu, putusan hakim yang adil, yang mengoreksi kekeliruan tuntutan jaksa, akan sangat menentukan masa depan penegakan hukum dan keadilan di negeri ini.

Terlebih lagi, Gus Nur ulama khas dengan kharisma dan fenomena kekhasan yang unik. Gus Nur dikenal sebagai ‘Ulama Mubahalah’. Tentu kita semua tidak ingin ada yang mendapat bala’ karena telah berbuat zalim kepada Gus Nur.

Sebagaimana diketahui, ketika Gus Nur dipanggil Penyidik Polda Sulteng setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dua hari setelahnya Palu digoncang Gempa Dahsyat. Kantor Polda Palu rusak lumayan parah, bahkan bagian Lantas Polda Palu mengalami kerusakan dahsyat.

Entah semua ini ada hubungan atau tidak, yang jelas kita semua berlindung kepada Allah SWT atas kemarahan-Nya, azab yang pedih karena sebab zalimnya manusia.

Semoga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat memutus perkara secara adil, yang karena keadilannya Allah SWT berkenan tidak menimpakan azab kepada umat manusia. Amien ya robbal alamien. GF

*Ahmad Khozinudin, S.H, Ketua LBH Pelita Umat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini