“Mulai sekarang saya akan memanggil namanya berinisial A. Karena penyidik menyampaikan inisialnya A. Nama aslinya penyidik (Polda DIY) tidak menyampaikan,”
Yogyakarta – Lapan6Online : Tommy Susanto selaku kuasa Hukum HS, terlapor dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017 lalu mengungkap inisial korban. Dia menjelaskan korban adalah mahasiswi UGM berinisial A.
“Mulai sekarang saya akan memanggil namanya berinisial A. Karena penyidik menyampaikan inisialnya A. Nama aslinya penyidik (Polda DIY) tidak menyampaikan,” ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto, Sabtu (12/01/2019).
Tommy membantah kliennya memperkosa A di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku. Sebab, antara keduanya tidak ada hubungan badan. Tommy pun membeberkan kronologi versi terlapor.
“Harus saya katakan juga bahwa mbaknya yang berinisial A itu, itu jelas-jelas masuk ke dalam kamar inisial HS, klien saya. Di mana sebenarnya pada waktu itu, di situ juga ada beberapa kamar. Kami mempertanyakan kenapa tidak masuk (kamar) teman-teman yang lain,” tuturnya.
“(Misalnya) menyatukan kamar-kamar (pria) jadi satu kamar, dan dia (A) minta tolong (disediakan) satu kamar saja. Itu kami mempertanyakan itu, sebenarnya HS juga mempertanyakan itu, ‘kenapa dia (A) harus masuk ke kamar saya pak?’,” lanjutnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan KKN tersebut antara pondokan pria dengan wanita terpisah. Sementara dalam kasus ini A mendatangi pondokan pria dan ditemui oleh teman-teman HS, bukan HS.
“Mbaknya (inisial A) datang ke dalam pondoknya HS itu tidak ditemui oleh HS awalnya. HS di dalam lagi tidur. (A) ditemui oleh beberapa teman-temannya (HS), dan pada waktu itu juga mau diantarkan pulang. Ternyata (A) tidak mau, dan lebih memilih masuk ke dalam ke kamar HS,” lanjutnya.
Sementara terkait apa yang terjadi di kamar tersebut, Tommy membantah kliennya memerkosa HS. Sebab, keduanya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
“Tolonglah HS ini jangan dikambinghitamkan. Perbuatan ini dilakukan berdua, di dalam satu ruangan. Maka kalau memang dirasa pihak dari kuasa hukum mbaknya menuntut untuk HS dipersangkakan sebagai pelaku, saya keberatan dengan hal itu,” tegasnya.
“Maka saya juga menuntut kepada pihak UGM jangan memberikan hukuman kepada HS saja. Karena perbuatan melanggar yang dirasa itu melanggar etika, itu dilakukan berdua (HS dan A),” kata dia.
Ia menambahkan pihaknya berencana mendatangi lokasi kejadian di Pulau Seram, Maluku. Hal itu dilakukan untuk menguatkan argumennya.
“Saya baru tadi malam juga berpikir apa saya juga harus berangkat ke Maluku. Saya juga pengen lihat tempatnya, rumahnya, dan di mana pondok pria dan di mana pondok wanita,” kata Tommy.
“Tetapi saya melihat jadwal saya dulu. Kalau memang memenuhi saya akan berangkat. Syukur-syukur ketika (Polda DIY) melakukan rekonstruksi kalau diperbolehkan saya juga akan hadir,” lanjutnya.
Namun, Tommy memiliki harapan besar agar penyidik menyelesaikan perkara ini. Dia ingin kasus kliennya terang benderang, tidak ada kronologi peristiwa yang dihilangkan.
“Kami berharap (penyidik) mempunyai konstruksi hukum, yang mana sebenernya kami sudah meyakini sejak awal bahwa perkosaan, pencabulan itu tidak terjadi,” pungkas dia. Dtk/kop/Lpn6