Ini Klarifikasi Pemkab Bengkayang Meluruskan Pemberitaan Terkait Pinjaman PEN Daerah TA 2021

0
157
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM/Foto2 : Ist.

PERISTIWA

“Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6online : Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., MM menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar beberapa hari terakhir ini perihal berita dari.“MEDIA DIO-TV.COM (DAYAK INTERNATIONAL ORGANITATION) EDISI 7 MARET 2024″.

(https://www.dio-tv.com/kalimantan/50412080015/pinjaman-tanpa-persetujuan-dprd-rp250-miliar-temuan-lhp-bpk-2023-diselusuri-kpk-dan-kejaksaan-agung-simak-pesan-menohok-pendiri-kabupaten
-bengkayang),

TENTANG “PINJAMAN TANPA PERSETUJUAN DPRD Rp.250 Miliar TEMUAN LHP BPK 2023, DITELUSURI KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG”.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, ada tiga point yang kami tangkap terkait pemberitaan tersebut yakni :

Ada tiga Point yang kami tangkap terkait pemberitaan tersebut yakni :
1. Mengapa Tidak ada Persetujuan DPRD?
2. Mengapa dilaksanakan pada Tahun Jamak?
3. Tindak Lanjut LHP BPK TA.2022.

I. Perlu saya sampaikan bahwa Latar Belakang dan Dasar Hukum Pinjaman PEN Daerah mengapa tidak ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang :

A. LATAR BELAKANG :
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN. — Ps.1 PP 43/2020;
Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

1) Merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19;
2) Memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
3) Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya; dan
4) Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ps. 15B Ay. (2) PP 43/2020.

B. DASAR HUKUM :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; Pasal 15.b angka (4) BERBUNYI : Pemerintah Daerah yang mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Memberitahukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Jangka Waktu Paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diajukannya Permohonan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah; Menyatakan pada pasal 10 angka 5 (lima) BERBUNYI : Kepala Daerah yang mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), Memberitahukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Jangka Waktu Paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diajukannya Permohonan.

II. Untuk Menjawab Pertanyaan terkait “MENGAPA PENETAPAN KONTRAK TAHUN JAMAK PADA PAKET PEKERJAAN PEMBIAYAANNYA BERSUMBER DARI PINJAMAN PEN DAERAH DI ANGGAP TIDAK TEPAT?
TANGGAPAN :
Berdasarkan konsep temuan sebagaimana dimaksud diatas dan pada point b sub konsep temuan TAPD tidak melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA.2021 sesuai ketentuan yang berlaku, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021, Hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA.2021, pada point 4 huruf h dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN daerah dilaksanakan dengan mekanisme Tahun Jamak/Multiyears dapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pengajuan perubahan APBD TA.2021.

III. TLHP BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TA.2022
HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TERHADAP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN TA. 2022
Berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 (S.D. 30 NOVEMBER) Pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang Nomor: 33/LHP/XIX.PNK/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 temuan 3.b yaitu Penganggaran pekerjaan dengan kontrak tahun jamak tidak didukung Nota Kesepakatan Tahun Jamak antara Bupati Bengkayang dengan DPRD Kabupaten Bengkayang.

Untuk kegiatan yang pembiayaannya menggunakan pinjaman PEN daerah menggunakan pinjaman PEN daerah dan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD tahun 2021 menerangkan bahwa TAPD telah menyiapkan draf Nota Kesepakatan Tahun Jamak. Namun mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pertimbangan atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021 tanggal 23 Agustus 2021, dalam hal kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman PEN daerah dilaksanakan dengan mekanisme tahun jamak/multiyears dan memberitahukan kepada DPRD pada saat pengajuan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Atas dasar pertimbangan tersebut Bupati Bengkayang dan Pimpinan DPRD tidak menandatangani draft Nota Kesepakatan Tahun Jamak dan Bupati Bengkayang menyampaikan surat Nomor : 903/2759/BPKPAD-C tanggal 24 September 2021 perihal Pemberitahuan Kegiatan Tahun Jamak yang dibiayai dari pinjaman PEN Daerah.

IV. TINDAKLANJUT :
Sehubungan dengan hal tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merekomendasikan Bupati Bengkayang agar memerintahkan :

1. Kepala Dinas PUPR selaku PPK Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan mengacu pada karakteristik pekerjaan dan memperhatikan prinsip efesiensi.

2. TAPD melaksanakan penyusunan APBD dan Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Telah di tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan provinsi Kalimantan Barat sbb:

a. Surat Penegasan Bupati Bengkayang Nomor: 700.1.2.5/0401/Itkab-2023, tanggal, 20 Januari 2023, Hal: Perintah, kepada: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Selaku Ketua TPAD; 2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

b. Surat Pernyataan Nomor : 700.1.2.5/104/DPUPR tanggal 26 Januari 2023, Kepala Dinas PUPR Selaku PPK Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan mengacu pada karakteristik pekerjaan dan memperhatikan prinsip efesiensi;

c. Surat Pernyataan Nomor : 900.1.11/0448/BPKPAD/C-2023 tanggal 24 Januari 2023 Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Selaku Ketua TAPD akan melaksanakan penyusunan APBD dan Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Red)