Ini Kronologis Pemukulan Diduga Dilakukan Dokter Wennas Terhadap Jenderal Kivlan

0
301

Jakarta, Lapan6online.com : Pengakuan mengejutkan diungkap oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen yang mengaku telah dipukul oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Adyaksa.

Jenderal Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam mengaku dipukul dokter Yohan Wennas.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan dokter RSU Adhyaksa Yohan Wennas pada Kivlan Zen pada 2 September 2020.

Menurut Tonin, Kivlan Zen tidak pernah mencoba merebut hasil analisa medis dokter RSU Adhyaksa seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung. Namun, sebagai pasien, Tonin menjelaskan, Kivlan hanya ingin tahu dan membaca hasil medis dirinya atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter RSU Adhyaksa sejak pukul 17.00 WIB-22.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan yang di dalamnya ada sebuah meja cukup besar yang jadi pembatas antara Kivlan Zen dengan Yohan Wennas di Rutan Pomdam Guntur Jaya.

Pada saat Kivlan membaca hasil pemeriksaan itu, dokter Yohan Wennas berusaha merebutnya dari tangan Kivlan, namun Kivlan menjauhkan kertas itu ke sisi kiri.

Kesal dengan aksi Kivlan, Yohan Wennas langsung mengganjar Kivlan dengan swing atau pukulan samping ke arah pipi kiri Kivlan, persisnya di bawah telinga kiri hingga menyebabkan memar.

“Klien saya dipukul menggunakan tangan kanan dokter itu di bagian pipi kiri Pak Kivlan, persisnya di bawah telinga kiri, hingga memar dan merah,” tutur Tonin, lansir Bisnis.com, Jumat (31/1/2020).

Usai dipukul, Kivlan langsung terjatuh dari kursinya dan ingin kembali dipukul oleh dokter tersebut saat tersungkur oleh pukulan yang pertama. Namun, kuasa hukum Kivlan Zen yang lainnya yaitu Julianta Sembiring langsung menahannya.

“Lalu, saya teriak kepada petugas jaga kalau klien saya dipukul. Segeralah itu TNI datang membawa senjata lengkap ke ruang periksa itu,” katanya.

Tonin menjelaskan, di ruang pemeriksaan kesehatan itu hanya ada empat orang yaitu Kivlan Zen, Yohan Wennas, Julianta Sembiring dan Tonin sendiri. Dia mengemukakan bahwa dokter lainnya ada di luar ruangan usai memeriksa Kivlan Zen.

Dokter Yohan Wennas yang merupakan koordinator dokter pemeriksa Kivlan, kata Tonin, datang terlambat ke Rutan Pomdam Guntur Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa dokter lainnya juga dinilai Tonin datang terlambat sekitar pukul 17.00 WIB. Padahal, jadwal periksa kesehatan Kivlan seharusnya dimulai pada pukul 15.00 WIB.

“Yohan Wennas ini datang hanya membaca hasil pemeriksaan dokter sebelumnya saja. Beberapa dokter yang periksa klien saja juga hanya bawa alat stetoskop dan termometer serta alat tensi,” ujar Tonin.

Padahal, menurut Tonin, kliennya mengalami sakit kepala yang luar biasa dan gangguan paru-paru yang membutuhkan perlengkapan medis lengkap. Maka dari itu, Tonin protes, selanjutnya barulah Kivlan diperiksa menggunakan peralatan yang lebih lengkap.

“Klien saya itu maunya dirujuk ke RSPAD, tetapi ini tidak diperbolehkan. Ini kan soal kepercayaan si pasien dengan rumah sakit pilihannya. Jadi harus diberikan izin dong,” tuturnya.

Adapun alasan pihaknya belum lapor insiden pemukulan Yohan Wennas terhadap kliennya ke polisi yaitu karena belakangan diketahui Yohan Wennas merupakan dokter jaga di RS Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Saya mendapatkan informasi dari Pak Sri Bintang Pamungkas bahwa dokter Yohan Wenas ini juga merupakan dokter jaga di RS Mako Brimob Depok. Jadi buat apa kami lapor, sama saja hasilnya. Coba tanyakan ke Komandan Rutan Pomdam Jaya saat itu, dia tahu bagaimana kejadiannya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Adhiyaksa Jakarta, dr Diah Eko Judihartanti membantah pengakuan Kivlan Zen. Menurut dia tidak ada pemukulan sebagaimana yang dimaksud Kivlan Zen.

Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari dokter Wennas terkait dengan kasus pemukulan ini.

(Redhuge/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini