Inovasi Proyek Perubahan AKBP Agus Wardi SH MH Ciptakan Sistem E-Registrasi Pada Penindakan Penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan

0
3418
AKBP Agus Wardi SH.MH bersama Mantan Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya. (Foto: Hugeng Widodo/Lapan6online)

Strategi Optimalisasi Penerapan Sistem E-Registrasi Pada Penindakan Penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Di Subdit III/Baya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Jakarta, Lapan6online.com : Guna membantu memudahkan proses penyidikan dalam sebuah perkara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Wardi SH MH melakukan inovasi Proyek Perubahan dengan membuat website e-registrasi dalam mengembangkan dan membangun sistem terintegrasi berbasis aplikasi yang mudah di akses dan digunakan, tidak saja bagi penyidik di Bareskrim Polri, namun secara umum dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam industri pangan untuk mengenali bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam bahan tambahan pangan (BTP).

AKBP Agus Wardi, S.H., M.H adalah Kepala Unit 5 (Kanit) di Subdit III Bahan Berbahaya (Baya) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Latar belakang dari Inovasi Proyek Perubahan yang dikembangkan adalah aplikasi Website E-Registrasi pada Penindakan Penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Agus mengatakan, aplikasi E-Registrasi ini merupakan aplikasi pertama yang digunakan dalam proses penindakan atau penegakan hukum sebuah perkara, terutama bagi Subdit III/Baya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kemudahan penanganan perkara dalam penanganan kasus menjadi dasar Agus Wardi membuat website aplikasi E-Registrasi. Agus mengatakan proses penyelidikan dalam sebuah perkara terutama dalam perkara Penindakan Penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) masih sangat riskan dilakukan penyidik yang kerap terlibat pertentangan dengan pelaku usaha pangan, terlebih dalam proses penyidikan yang masih menggunakan sistem manual, penyidik kerap terbentur dengan masalah waktu.

“Selama ini dalam proses penyidikan BTP dilakukan secara manual. Dalam proses manual kita seringkali terbentur dengan masalah waktu, karena kan kalau kita ke….? itu 24 jam dari Senin sampai dengan Minggu, padahal dengan stakeholder eksternal biasanya hari Sabtu itu sudah libur. Makanya kalau kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan tekanan, tepat waktunya pada saat sudah ‘A1’ yaa kita bergerak,” terangnya saat berbincang dengan sejumlah media massa yang Mendukung Inovasi Proyek Perubahan penerapan E-Registrasi pada penindakan penyalahgunaan BTP di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Agus menerangkan, Sistem manual yang selama ini digunakan Bareskrim Polri, seperti halnya laporan pada umumnya terdiri dari, hasil laporan masyarakat, kemudian di proses dan dikembangkan dengan membentuk tim kecil terlebih dahulu, barulah kemudian dilakukan penindakan setelah adanya surat perintah tugas. Persoalan waktu penyelesaian perkara dalam sistem manual menjadi sangat penting bagi Agus dan Tim di Subdit III/Baya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Untungkan Penyidik dan Pelaku Usaha

Solusinya, atas dasar itulah Agus menciptakan sistem E-Registrasi pada Penindakan Penyalahgunaan BTP untuk mempersingkat waktu dan mampu mendeteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan BTP.

“Disitulah ketika kita melakukan penindakan, kita buka akunnya. Di akun itulah, tentu ada knowledge bahan BTP (bahan tambahan pangan) ini yang mengandung empat jenis BTP, misalnya seperti Tartrazine, Sunset Yellow, Ponceau dan Brown HT, bahan-bahan inilah yang sering dicampurkan ke dalam produk pangan jenis bumbu misalnya dan sambel. Dan bahan-bahan ini kalau dipakai melebihi ambang batas, itu sangat riskan untuk kesehatan kita.” jelas Agus.

Agus menjelaskan, dengan aplikasi ini, selain penyidik bareskrim Polri yang diuntungkan dengan kemudahan penggunaan, para pelaku usaha di Industri pangan juga termasuk yang diuntungkan, sebab mengetahui dengan jelas mana BTP yang dilarang digunakan dalam industri pangan yang mereka rintis tersebut.

“Dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan untuk dia (Pelaku usaha) supaya dia tidak berlaku seenaknya memakai BTP yang dilarang untuk digunakan ke dalam bahan pangan yang dia produksi,” tandasnya.

Mendeteksi Dini

Diketahui, Bahan Tambahan Pangan adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.

Nantinya aplikasi sistem E-Registrasi yang dibuat oleh AKBP Agus Wardi, S.H., M.H qini akan menjelaskan mana BTP yang dilarang dan dibolehkan digunakan dalam industri pangan lengkap dengan ambang batas pemakaian. Sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan aman sesuai koridur hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak merugikan konsumen.

Kendati begitu, Agus mengatakan, nantinya yang dapat menggunakan aplikasi E-Registrasi tersebut diutamakan adalah instansi terlebih dahulu, terutama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selaku instansi penindakan dan akan digunakan oleh Subdirektorat III Bahan Berbahaya atau dikenal sebagai Subdit III/Baya Dittipid-Narkoba Bareskrim Polri.

Aplikasi Berbasis Android dan Apple

Dalam proses pengembangannya, ke depan, aplikasi sistem E-Registrasi juga dapat diunduh di platform digital Android melalui Playstore dan toko aplikasi i-store milik Apple iPhone, sehingga para pelaku usaha dapat turut sebagai pengguna aplikasi E-Registrasi.

Sebagai perumus dan pecipta aplikasi E-Regitrasi, AKBP Agus Wardi menekankan, mengingat urgensi yang sangat penting, aplikasi itu diciptakan Agus sebagai dedikasi untuk memajukan Subdirektorat tempatnya bekerja, terutama untuk kemudahan penyidiknya dalam mendeteksi dini dalam penanganan perkara bahan tambahan pangan.

“Yang terpenting saya disini untuk memajukan Subdit saya sendiri. Itu dulu yang penting. Untuk membantu semua anggota saya di Subdit III/Baya itu agar gampang dalam mendeteksi dini terhadap penyalahgunaan BTP tadi,” jelasnya.

Dasar Hukum

Saat ditanya apa dasar hukum atau undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum dalam aplikasi sistem E-Registrasi pada penindakan Penyalahgunaan BTP ?, Agus menerangkan, ada 4 perundang-undangan yang menjadi dasar hukum E-Registrasi, Pertama, Undang-undang RI Nomor: 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Undang-undang Nomor: 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketiga Undang-undang Nomor: 18/2012 tentang Pangan, dan keempat Peraturan Kepala Badan POM Nomor: 11/2019 tentang BTP.

Hebatnya, terobosan aplikasi sistem E-Registrasi pada penindakan penyalahgunaan BTP yang diciptakan AKBP Agus Wardi, S.H., M.H, ini merupakan yang pertama kali dibuat. Dan salah satu instansi yang nantinya dilibatkan dalam aplikasi E-Registrasi pada penerapan penindakan penyalahgunaan BTP adalah Badan POM, yang sering bermitra selaku saksi Ahli bila ada permohonan dalam proses penindakan penyalahgunaan BTP. Terlebih dasar hukum yang digunakan E-registrasi adalah Perka Badan POM, sehingga Badan POM diharapkan Agus dapat mendukung sepenuhnya aplikasi Sistem E-Registrasi ini pada penindakan penyalahgunaan BTP yang dilarang dan berisiko bagi kesehatan.

Dukungan mantan Kepala BBPOM dan Media Massa Online

Sebagaimana diterangkan Mantan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Drs. Sapari, Apt., M.Kes yang juga sebagai Tim Efektif dalam Inovasi Proyek Perubahan AKBP Agus Wardi, S.H., M.H ini, aplikasi sistem E-Registrasi ini adalah yang pertama kali dibuat dan selama ini belum ada satu pun aplikasi yang memudahkan penyidik dalam menuntaskan perkara penyalahgunaan BTP yang dilarang dan berisiko bagi kesehatan.

“Pengalaman saya sebagai kepala BBPOM di Banjarmasin dan Surabaya, belum ada aplikasi yang memudahkan penegak hukum selama tugas di lapangan, terutama dalam proses penindakan penyalahgunaan BTP,” jelasnya.

Senada dengan Sapari, wartawan dan kalangan media yang turut dalam berbincang santai dengan AKBP Agus Wardi “mendukung” penuh terobosan yang diciptakan dalam sistem E-Registrasi penindakan penyalahgunaan BTP.

Penyebab Kanker

Mengutip sejumlah sumber, diketahui, Tartrazine merupakan jenis pewarna yang akan memberikan efek warna kuning pada panganan. Jenis pewarna ini sangat umum digunakan oleh industri pangan di seluruh dunia. Biasa juga digabungkan dengan pewarna biru berlian untuk menghasilkan variasi gradasi warna hijau. Paling umum digunakan untuk menciptakan kesan warna kuning lemon dalam produk bakery seperti minuman berperisa berbasis susu, puding, yogurt, jeli, selai, permen, bakery, sereal, custard, crakers, biskuit, sirop, minuman rasa buah, minuman ringan, mi, snack rasa keju dan lain sebagainya.

Sementara Sunset Yellow memberikan efek warna kuning oranye. Dalam aplikasinya, sunset yellow juga sering dikombinasikan dengan tartrazine untuk mendapatkan warna kuning oranye yang diinginkan. Umumnya digunakan dalam minuman berperisa berbasis susu, puding, yogurt, jeli, selai, permen, bakery, sereal, custard, crakers, biskuit, sirop, jus jeruk, dan minuman ringan.

Kedua bahan tersebut jika dikonsumsi dalam waktu lama dapat menyebabkan kanker dan penyakit mematikan lainnya.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini