Inung Wondo Saputro : Tak Masalah Sidang Ditunda, Semoga Hakim Adil Dalam Ambil Putusan

0
262
Inung Wondo Saputro, Kuasa Hukum terdakwa /Foto : Ist.
“Dalam persidangan terungkap fakta jika dakwaan tersebut kabur dan tidak senyawa dengan keadaan yang sebenarnya karena seseorang tidak dapat diadili melakukan tindak pidana tanpa dibuktikan dengan pasti tempat dan waktu tindak pidana dilakukan,”

Purworejo | Jawa Tengah | Lapan6Online : Sidang Pembacaan putusan (vonis) Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (43) pada hari Jumat (11/09/2020) kemarin akhirnya ditunda. Sidang ditunda pada hari Senin (14/09/2020) pekan depan.

Sidang vonis ini digelar 4 (empat) hari setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Penundaan sidang ini dikarenakan Majelis hakim belum siap membacakan putusan.

“Putusan kita undur Senin, 14 September 2020, pukul 13.00 atau 14.00 WIB setelah zuhur,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, dalam sidang yang disiarkan secara online pada hari Jumat (11/9/2020) lalu.

“Kami dengan segala kerendahan hati ternyata kami sudah berusaha dalam waktu 4 hari kami belum siap dengan putusannya,” lanjut Sutarno.

Foto : dok.jagatnews.com

Terkait penundaan ini, Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Mereka memahami situasi pandemi COVID-19 berpengaruh pada proses jalannya sidang.

“Tidak masalah (penundaan ini red) buat kami, Pertimbangan Majelis hakim menunda ini kan jelas agar bisa mengambil keputusan dengan hati-hati. ” Ujar Inung Wondo Saputro selaku kuasa hukum terdakwa kepada awak media.

“Tentunya kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Inung.

Dari team Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis hakim mempertimbangkan agar tetap membacakan vonis pada hari ini, karena masa penahanan terdakwa yang habis pada Sabtu (19/09/2020).

Namun, majelis hakim menegaskan sidang vonis tetap ditunda. Hakim menyatakan perlu waktu agar bisa mengambil keputusan dengan hati-hati.

Dalam kasus ini Toto yang mengaku sebagai raja dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni di tuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Inung juga menambahkan “Mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka sangat terlihat Surat Tuntutan tersebut, kabur, tidak cermat, dan tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena dalam persidangan tersebut berhasil mengungkapkan fakta jika Surat Dakwaan rekan JPU tersebut lahir dari proses dasar dan pertimbangan yang premature, sehingga secara otomatis tuntutan JPU pun menjadi Tuntutan yang premature, tidak cermat, kabur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.” Ungkapnya.

“Bahwa, dalam persidangan terungkap fakta jika dakwaan tersebut kabur dan tidak senyawa dengan keadaan yang sebenarnya karena seseorang tidak dapat diadili melakukan tindak pidana tanpa dibuktikan dengan pasti tempat dan waktu tindak pidana dilakukan, sekiranya hal ini dibenarkan undang-undang bisa saja orang didakwa melakukan tindak pidana sesuka hati penuntut Umum selanjutnya diterangkan bahwa undang-undang melarang seseorang dihukum dan diadili berdasarkan waktu yang tidak jelas, jika waktu dan tempat yang disebut dalam surat dakwaan tidak terbukti secara tepat, mengakibatkan kesalahan terdakwa tidak terbukti, sekiranya jaksa meleset membuktikan tempat dan waktu tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam surat dakwaan berarti jaksa tidak mampu membuktikan kejadian tindak pidana, dan seseorang tidak boleh dihukum melakukan tindak pidana diluar jangkauan tempat dan waktu yang disebutkan dalam Surat Dakwaan” lanjut inung.

Kasus Raja dan Ratu agung sejagat ini sempat heboh di masyarakat khususnya di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Di mana di situlah tempat bangunan keraton Raja dan ratu agung sejagat berada. Bangunan tersebut juga sempat ramai didatangi warga yang penasaran. TWS

*Sumber : jagatnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini