“Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”
Lapan6Online | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur pihak manajemen rumah sakit agar tidak semena-mena memotong insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Teguran ini lantaran KPK mendapat infomasi telah terjadi pemotongan insentif bagi Nakes yang dilakukan pihak manajemen Rumah Sakit (RS). Pemotongan cukup besar nilainya, 50 sampai 70 persen.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resminya, pada Selasa (23/02/2021).
“KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen,” kata Ipi.
Ipi menjelaskan, dari informasi yang dikantongi KPK, insentif yang dipotong itu kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.
Sekedar informasi, pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Ipi pun membeberkan permasalahan tersebut. “Diantaranya, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT),” bebernya.
Kemudian, lanjut Ipi, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, kata Ipi, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, Ipi menambahkan, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja yakni, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
“Kemudian, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes,” tutupnya. Otn/Kop/Mas Te