Iptu Sutono, Kapolsek Mukok Dalam Sekejab Tangkap 2 Pengedar Narkoba Dibekuk

0
32

NEWS | HUKUM

“Polsek Mukok Nyatakan Perangi Narkoba! Karena modus operandinya kian beragam. Jaringan atau sindikatnya profesional dan berskala Internasional, melewati batas wilayah teritorial, bahkan mengorbankan segala usia di semua kalangan masyarakat,”

Mukok | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Tim Unit Reskrim Polsek Muko, Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Iptu Sutono, Kapolsek Muko sukses membekuk dua orang yang terduga pengedar narkoba jenis Sabu, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 01:00 wib.

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial A (39) warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat yang berdomisili di Desa Semuntai, dan W (44) warga Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Keduanya dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Mukok yang dipimpin oleh Kapolsek Mukok Iptu Sutono dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok BRIPKA Irwan Sufriyadi, S.H. dan Kanit Intel Polsek Mukok AIPDA Mero Titiyanto serta diikuti personil Polsek Mukok.

Sementara itu, Barang Bukti (Barbuk,red) yang ditemukan di TKP milik tersangka A ada 11 (sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 180 ribu. Kemudian barang bukti milik tersangka W ada 10 (sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kronologis
Pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 01.00 Wib Personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Mukok tepatnya di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Tim Tindak polsek Mukok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok Iptu Sutono mendatangi TKP rumah yang berinisial A yang berada Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kec. Mukok, Kab. Sanggau. Kemudian tim mengamankan terduga pelaku TP. Narkotika an. A dan melakukan introgasi terhadap terduga pelaku untuk menunjukan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut, sekira pukul 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam tim Tindak Polsek Mukok menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik terduga pelaku an. A dan pelaku an. A mengakui bahwa barang tersebut diakui miliknya.

Setelah Tim melakukan interogasi bahwa A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke W di Ds. Semuntai, Kec. Mukok Kab. Sanggau sekira pukul 02.30 Wib Tim berhasil mengamankan W di rumahnya dan menemukan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh W. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan Barbuk diamankan di Mapolsek Mukok untuk proses hukum lebih lanjut. (*Saepul)