IPW Desak Kapolri Segera Copot dan Periksa Dirkrimsus PMJ Kombes Auliansyah L

0
13
Neta S.Pane, IPW/Foto : Net
“IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian,”

Lapan6Online | Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Jendeal Listyo Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri tersebut.

Hari ini, Kamis 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Jenderal Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk Pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian. Karena, masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik.

Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri. Demikian diungkapkan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch. *Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini