HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai rersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, tersangka IS tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut,”
Lapan6Online | Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI akhirnya berhasil menangkap buronan IS yang merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan tersangka IS saat berada di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (24/10/2022), sekitar pukul 19.20 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2022.
Ketut mengatskan, IS merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264 juta.
IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai rersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, tersangka IS tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut.
Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022.
“Oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.
Selanjutnya, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Dia menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)