PERISTIWA
“Kalau bagi saya terkait kasus ini lanjutkan saja di proses secara hukum, sesuai dengan arahan dari kuasa hukum saya serta kasus ini juga telah saya buat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian melalui polsek Sanggau Ledo,”
Bengkatang l Kalbar l Lapan6Online :Asiknya selingkuh yang dirasakan bagaikan dunia milik berdua. Alhasil sedang asyik berduaan di kamar sepasang sejoli antara Inisial (YSF) dan (L.TA) yang sedang di landa cinta terlarang di gerebek oleh suaminya.
Oleh karna nya. Kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi antara Inisial (YSF) dengan( L.TA ) Telah di laporkan ke pihak kepolisian melalui polsek Sanggau Ledo dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : Aduan/10/III/2024/SEK SGU LEDO.Tertanggal 08 Maret 2024.
Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Rega Nuari Pratama, S.H. di konfirmasi awak media ini, terkait adanya laporan pengaduan masyarakat. Kapolsek Sanggau membenarkan serta Menerangkan bahwa pengaduan sudah di tangani dengan baik.
“Terkait adanya laporan pengaduan tersebut telah kami tangani dengan memanggil beberapa pihak, para saksi serta terlapor,” ujar Kapolsek Sanggau Ledo, pada Kamis 14 Maret 2024.
Andi Susanto Selaku korban (Pelapor) Saat di hubungi oleh media ini melalui percakapan WhatsApp menjelaskan dan membenarkan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang telah di buat laporannya ke pihak kepolisian melalui polsek Sanggau Ledo dan berharap agar masalah ini di selesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau bagi saya terkait kasus ini lanjutkan saja di proses secara hukum, sesuai dengan arahan dari kuasa hukum saya serta kasus ini juga telah saya buat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian melalui polsek Sanggau Ledo,” ucap Andi Susanto.
Bernadus Doye, S.H. selaku kuasa hukum dari Andi Susanto mengatakan, bahwa semua masalah ini di serahkan ke pihak penegak hukum.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tentunya persoalannya kita serahkan kepada penegak hukum untuk saat ini.Tidak menutup kemungkinan Pihak terlapor 1(Satu) maupun terlapor 2 (Dua) sampai saat ini belum ada tanggapan, maka Kami selaku kuasa hukum Pelapor meminta kepada pihak penyidik agar kasus ini menjadi terang untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Bernadus Doye, S.H.
Lebih lanjut lagi Bernadus Doye menyampaikan bahwa, terkait laporan sudah di tindaklanjuti dari sejak di laporkan sejak hari Jumat tanggal 08 maret 2024 dan harus hingga sekarang para saksi sudah dipanggil serta terlapor baik terlapor 1 (satu) maupun terlapor 2 (dua) sudah di mintai keterangan oleh pihak penyidik.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. (*Injil/Yul/red)