JAKARTA | Lapan6Online – Kedatangan Tenaga Kerja Asing asal China kembali menjadi bahasan panas di tengah Peraturan Menkumham No.27 tahun 2021 soal larangan sementara bagi warga negara asing masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM level 4.
Diberitakan, pihak Imigrasi membenarkan ada 34 tenaga kerja asing asal (TKA) China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (7/8/2021).
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan TKA yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” kata dia dalam keterangan yang dikutip dari situs Politik RMOL, Minggu (8/8/2021).
Diketahui, Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. [*/REDKBB]