HUKUM
“Saat lebih dari 5000 perkara pidana umum dari seluruh Indonesia telah diselesaikan penuntutannya melalui mekanisme penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ),”
JAKARTA | Lapan6Online : Selalu menggaungkan mekanisme penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada jajarannya, Jaksa Agung RI, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, diusulkan diberikan gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia.
Usulan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang aktif menggaungkan prinsip restorative justice (RJ) untuk masyarakat kecil.
Stevano mengatakan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan restorative justice (RJ) dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil.
Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling proaktif menggaungkan prinsip RJ ini.
“Bahkan saya usul, Pimpinan, berikan atau julukan Kejagung Bapak Restorative Justice Indonesia,” kata Stevano.
Berdasarkan catatan wartawan hingga saat lebih dari 5000 perkara pidana umum dari seluruh Indonesia telah diselesaikan penuntutannya melalui mekanisme penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan.
Pada kesempatan itu, Stevano juga menilai Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar.
Alhasil, Kejaksaan Agung saat ini ditempatkan sebagai lembaga aparat penegak hukum paling dipercayai publik berdasarkan Survei Indikator pada September 2024. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)