HUKUM
“Dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang berfokus pada misi pencegahan dan pemberantasan korupsi,”
JAKARTA | Lapan6Online : Jaksa Agung Burhanuddin mengajak seluruh jajarannya terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi, agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Ajakan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya secara virtual dari kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Dalam kunjungan kerja secara virtual itu Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan Kejaksaan dalam mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam lima tahun terakhir, yang berhasil mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya.
Melalui arahannya, Jaksa Agung juga meminta dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Jaksa Agung mengatakan, mempertahankan capaian yang telah diraih lebih sulit daripada meraihnya.
“Diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” tandasnya.
Dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang berfokus pada misi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengedepankan supremasi hukum berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia.
Menyikapi tantangan di lapangan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk tetap netral dan imparsial dalam penegakan hukum, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Jangan terlibat dalam politik praktis. Netralitas Kejaksaan tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Selain itu, dalam konteks penanganan perkara, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara, serta pentingnya kolaborasi dalam pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
“Setiap keputusan yang kita ambil harus mempertimbangkan keadilan dan dampak sosial bagi masyarakat,” tuturnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)