Jaksa Agung : Tindak Tegas Dan Keras Tangani Mafia Tanah!

0
11
Jaksa Agung, Burhanuddin

HUKUM | POLITIK | NUSANTARA

“Saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,”

Lapan6Online | JAMBI : Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajaran kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Jambi bahwa persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dank eras.

“Bapak Presiden dalam kunjungannya ke Jawa Timur secara tegas menyampaikan bahwa terkait penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya pada kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Jumat (26/08/2022).

Jaksa Agung, Burhanuddin

Jaksa Agung mengatakan, sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat, harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia.

“Bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data pertanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.

Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian. Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak 9 laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung menginstruksikan untuk mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan saudara terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensinya. Oleh karena itu, berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa.

“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)