Jakarta, Lapan6online.com : Perkara pidana dalam kasus narkoba dengan terdakwa Nelwansyah Bin alm. Buyung telah sampai pada sidang tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/1/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirna Eka Mariska SH hanya menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara terhadap Nelwansyah.
Tuntutan itu dijatuhkan dihadapan Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan SH MH. Nelwansyah dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 0,029 gram tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa shabu-sabu seberat 0,029 gram dan alat hisap bong dimusnahkan dan terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara 5 ribu rupiah.
Atas tuntutan itu, terdakwa maupun penasehat hukumnya mengajukan pledoi secara lisan dihadapan persidangan, yang intinya bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta meminta hukuman yang seringan-ringannya.
Atas tuntutan itu, seperti dikutip dari portal sumut.co, sejumlah terdakwa lainnya merasa cemburu. Sebab dengan tuntutan itu, Jaksa Mirna Eka Mariska dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap terdakwa kasus narkoba lainnya yang dijatuhi hukuman pidana di atas 5 tahun dan denda Rp 800 juta, meskipun barang buktinya sama.
Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari JPU Mirna Eka Mariska terkait informasi kecemburuan tersebut.
(*/Redhuge/Lapan6online.com)