“Sidang dibuka hanya untuk menunda persidangan pasalanya Jaksa penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf tidak mampu menghadirkan saksi pelapor WNA Korea Roh Jae Chung yang saat ini berada di Korea.”
Jakarta -Lapan6online : Sidang perkara kriminalisasi dengan terdakwa Haryo Bimo dibuka kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu 13/03/2019. Dengan agenda sidang keterangan saksi.
Sidang dibuka hanya untuk menunda persidangan pasalanya Jaksa penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf tidak mampu menghadirkan saksi pelapor WNA Korea Roh Jae Chung yang saat ini berada di Korea, Begitupun saksi Notaris sampai saat ini JPU belum bisa menghadirkan.
Majelis Hakim Ramses Pasaribu, yang didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Didik Wuryanto tetap memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keteranganya bagaimanapun tekhnisnya diberi waktu satu minggu, hingga kurang lebih 5 bulan lamanya pemeriksaan sudah harus selesai. Ucap Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu.
Direktur PT DCG Indonesia Haryo Bimo Arianto merasa di kriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH MH. dari Kejaksaan Agung RI dalam register perkara PDM-112 /Euh.2/11/JKT.Utr/2018,
Pada dakwaan yang dibacakan tanggal 13 Nopember 12018 JPU Abdul Rauf mendakwa Haryo Bimo Aryanto dengan Pasal 263 KUHP karena pada tanggal 28 Februari 2014 terdakwa telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DCG Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Rapat saksi Roh Jae Chung selaku Presiden Direktur PT. DCG Indonesia di kantor PT. DCG Indonesia di Gedung Jamkrindo, lantai 3A Jl. Angkasa, Blok B.9, Kavling 6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Padahal saksi Roh Jae Chung tidak mengetahui RUPS-LB itu karena sedang tidak berada di Indonesia melainkan berada di Korea, sementara dakwaan dibacakan JPU tersebut menyatakan pada tanggal 16 Januari 2018, keputusan RUPS-LB tersebut dituangkan dalam berita acara RUPS-LB itu pada 28 Februari 2014 dan pada tanggal 26 Maret 2014 dan telah diaktekan pada Notaris Liez Savitri Maturidi, sehingga terbitlah Akte 02 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat.
Pada saat itu terdakwa Haryo Bimo Aryanto belum menjadi direktur PT. DCG Indonesia Dan nama Haryo Bimo Aryanto tidak ada dalam minuta RUPS-LB tersebut, saat diadakannya RUPS-LB itu, terdakwa tidak mengetahui karena terdakwa belum jadi organ pada PT. DCG Indonesia.
Terdakwa Haryo Bimo diangkat menjadi Direktur PT. DCG Indonesia berdasarkan Akta no.9 yang dibuat di Notaris Yulida Desmartiny SH pada tanggal 18 Desember 2018, dengan pengesahan kementerian hukum dan Ham No. AHU-13079-40.20.2014, yang telah menyetujui perubahan badan hukum PT. DCG Indonesia berdasarkan RUPS-LB tanggal 22 Desember 2014.
(MasNur)