“Jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang,”
Lapan6Online | Jakarta : Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan online kasus menghalang-halangi tes swab RS Ummi Bogor alias walk out.
“Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?” tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/03/2021).
“Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?” sambungnya.
Majelis hakim, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka sidang otomatis akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
“Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi,” kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.
“Info sementara majelis bahwa yang memperhatikan lari dari ruangan sidang,” kata jaksa.
“Lalai? Siapa yang lalai? Tolong,” tanya Majelis Hakim.
“Lari, dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.
“Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya,” Majelis Hakim menandaskan. Lptn6/Red
*Sumber : Liputan6.com