HUKUM | MEGAPOLITAN
“Telah dilakukan pulbaket [pengumpulan keterangan dan alat bukti] karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,”
Lapan6Online | Depok : Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD untuk Bawaslu Depok.
Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota Depok 2020 lalu.
“Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (4/9/2022).
Rio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai 15 miliar. Belakangan, terang Rio, ada informasi yang beredar dana Rp 1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sampai saat ini, kata Rio, uang itu belum pernah kembali masuk ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Saat ini, Kejari Depok tengah melakukan pengusutan atas uang tersebut. Kejari Depok tengah melakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan alat bukti.
“Telah dilakukan pulbaket [pengumpulan keterangan dan alat bukti] karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” tambah Rio.
Rio menjelaskan, uang yang semestinya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga dipakai oleh oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Mereka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga memanfaatkan dana tersebut dengan cara mencairkan dengan melawan prosedur keuangan dan dibantu oleh oknum bendahara. Mereka diduga melakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok itu mencapai Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” kata Rio.
Rio menyebut, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga Bawaslu, tetapi oknum.
Lebih lanjut, Rio menerangkan, dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.
Kata dia, jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan,” tutup Rio.
Belum ada keterangan dari pihak Bawaslu terkait dengan pengusutan oleh Kejari Depok tersebut. (*BBS)
*Sumber : radaraktual.com