Jatanras Polres Simalungun Babat Habis Pelaku Judi Togel

0
9
Tersangka BS (47). pelaku judi di sebuah warung kopi Jalan Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Tiga Runggu Kabupaten. Simalungun,
“Kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian,”

Simalungun | SUMUT | Lapan6Online : Unit Jatanras Polres Simalungun pimpinan Kanit Ipda Bayu Mahardika kembali tunjukkan taringnya, meringkus pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) seorang laki-laki berinisial BS (47) di warung kopi Jalan Saribu Dolok, Desa Cinta Raya, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (16-06-2023) malam.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut.

Terkait konten informasi tersebut, Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000, serta 1 buah pulpen.

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa, kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17-06-2023) sekira pukul 15.30 WIB. (*Kop/ Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)