OPINI | POLITIK
“Dalam kasus Ijazah Palsu Joko Widodo yang sedang di Sidangkan di Pengadilan pun ber larut-larut di buatnya. Padahal untuk membuktikan itu sangat mudah dan sederhana,”
Oleh : Muslim Arbi
GERAKAN Para Guru besar dan Akademisi berbagai Kampus saat ini serta aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk kawal Demokrasi dan Konstitusi adalah langkah tepat.
Mengapa demikian?
Gerakan Kampus yang terdiri dari Para Civitas akademika berbagai universitas itu adalah gerakan moral dan etika.
Cara kampus kontrol kekuasaan dan penguasa. DPR Tidak lakukan Fungsi Kontrol sebagaimana di amanatkan konsitusi. DPR disfungsi. Eddy Sujana dkk dari TPUA pernah Gugat soal Disfungsi DPR RI ke Pengadilan.
Jadi sangat naif bila. Bila penguasa menilai ada yang menggerakkan Kampus melawan penguasa. Kampus bergerak sendiri dengan kesadaran dan disiplin pengetahuan dan tanggung jawab nya terhadap bangsa dan negara.
Demokrasi dan konsitusi sedang terancam. Karena penguasa mencampuri urusan kepentingan Rakyat untuk memilih pemimpin yang di kehendaki nya.
Penguasa sedang membangun dinasti kekuasaan dan Nepotisme nya untuk langgengkan kekuasaan nya.
Jika di amati dan di cermati secara seksama. Kekuasaan ini tidak bermoral dan ber etik.
Dalam kasus Ijazah Palsu Joko Widodo yang sedang di Sidangkan di Pengadilan pun ber larut-larut di buatnya. Padahal untuk membuktikan itu sangat mudah dan sederhana.
Tetapi meski demikian dengan kekuasaan dalam genggaman. Semua bisa di setting agar Pengadilan bisa mengatur drama itu.
Meski demikian. Soal moral dan kejujuran terkait dengan ijazah Palsu ini. Tiga tingkatan Pengadilan sudah membuktikan. PN Solo, PT Semarang dan MA.
Membuktikan:
IJAZAH JOKO WIDODO PALSU.
Jika saja. Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo ini segera di sambut oleh DPR dan DPD untuk di sidang kan di MPR.
Kekuasaan JOKO WIDODO segera berakhir.
Dan dengan berakhirnya kekuasaan JOKO WIDODO. Konstitusi dan Demokrasi dapat terselamatkan.
Untuk itu DPR RI dan DPD dapat menerima Tim TPUA. Untuk dapat mengetahui duduk jelas nya Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo selama ini.
Dan ini akan menjadi pintu masuk Pemakzulan.
Presiden Joko Widodo dianggap memalsukan Ijazahnya untuk meraih kekuasaan dalam administrasi pemerintahan.
Dan itu adalah perbuatan tercela seorang Kepala negara dan Kepala Pemerintah.
Soal Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo ini persoalan moral dan etika. Maka sembilan Fraksi di DPR: PDIP, Nasdem, PKS, PKB, PAN Demokrat, Nasdem, Golkar dan Gerindra; dapat menggelar Hak Interpelasi untuk memanggil Presiden soal Ijazah Palsu nya itu.
Dan itu terkait pelanggaran SUMPAH sebagai Presiden yang terang-terang lakukan perbuatan tercela.
Dan dengan itu Joko Widodo dapat di berhentikan sebagai Presiden. Dengan menjatuhkan Joko Widodo. Konstitusi dan Demokrasi dapat terselamatkan. Margonda Raya Depok, 15 Pebruari 2024. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu