“Pertimbangan secara protokol tidak boleh lagi di bawah pulang ke Kayoa, takutnya akan menyebar virus disana, jadi pertimbangn medis jenazah harus dikuburkan di Bacan,”
Halsel | Malut | Lapan6Online : Pasien yang diduga Covid-19 berinisial RMN (45) asal Kayoa yang meninggal dunia saat di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.00 Wit siang, akhirnya dimakamkan secara diam-diam oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Satuan Gugus Tugas (Satgus) Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan di perkuburan umum Desa Amasing Kali Kecamatan Bacan.
Pemakaman berlangsung malam ini pukul 20.30 Wit, menggunakan Protokol Covid-19.
Pantauan Lapan6online.com di lokasi pemakaman terlihat belasan orang menggunakan baju putih bersiap mengangkut jenazah yang berada di dalam mobil Ambulance untuk dikebumikan.
Puluhan aparat dari TNI dan Polri serta Satpol PP di siagakan untuk menjaga keamanan mengantisipasi aksi penolakan warga.
Sekretaris Tim Satuan Gugus Tugas (Satgus) Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Djubedi, yang dikonfirmasi mengatakan langkah ini diambil Satgus Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan karena sesuai ketentuan jenazah tersebut tidak bisa lagi di bawah pulang ke kampung halaman di Kayoa.
“Pertimbangan secara protokol tidak boleh lagi di bawah pulang ke Kayoa, takutnya akan menyebar virus disana, jadi pertimbangn medis jenazah harus dikuburkan di bacan,” ujar Daud Djubedi.
Menyingungg nantinya akan ada aksi protes warga Daud mengatakan bahwa proses penguburan jenazah sudah sesuai SOP jadi di jamin aman.
“Setelah jenazah di kuburkan virusnya juga otomatis ikut mati,” katanya. Hingga berita ini dipublih proses pemakaman masih berlangsung. (Toks/red)