Jakarta, Lapan6online.com : Nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia disebut-sebut ikut terlibat dalam membantu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menghilangkan red notice.
Brigjen Pol NW merupakan jenderal kedua yang disebut membantu pelarian Djoko Tjandra. Surat pencabutan red notice Djoko Tjandra pun viral.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu tertanggal 5 Mei 2020. Melalui surat tersebut, Brigjen Pol NW mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra,” kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sempat menyebut penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.
“Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki pembuatan red notice di Hubinter,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini,” jelas dia.
Argo menegaskan, bagi personel berprestasi maka akan ada penghargaan atasnya. Begitu pun sebaliknya, jika berbuat pelanggaran maka sanksi tegas menanti.
“Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja, mencari tahu alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelangaran dari anggota, akan diberikan sanksi,” Argo menandaskan soal kasus Djoko Tjandra. (Gelora.co)