Jerat Judol Bukan Sekadar Permasalahan Kemiskinan

0
11
Ilustrasi

OPINI

“Upaya yang dilakukan sesungguhnya tidak menyentuh akar masalah. Ketika akun judol diblokir, maka muncul akun-akun judol dengan nama lain dan semakin merebak dengan berbagai bentuk dan kedok,”

Oleh : Ummu Irbah

BERDASARKAN laporan Menko Polhukam Hadi Tjahyanto, pelaku judi online (judol) di Indonesia yang terdeteksi sekitar 4 juta orang. Pelaku judol berdasarkan data demografi, usia di bawah 10 tahun ada 2% atau 80 ribu orang, usia 31 hingga 50 tahun 40% (1,64 juta) dan 34% usia di atas 50 tahun (1,35 juta). Pelaku judol dari kalangan menengah ke bawah jumlahnya mencapai 80% dengan nominal transaksi mulai Rp 10.000 hingga Rp 100.000, sedangkan kalangan menengah ke atas mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar (Databoks Katadata, 24/6/2024).

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun. Terkait judol sebesar 63 persen yaitu mencapai Rp 327 triliun, dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia. Transaksi itu di antaranya dilakukan dengan deposit ke situs judol dengan total nilai Rp 34, 52 triliyun (Wartakotalive.com).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa berdasarkan data terakhir pada 2024 ini, sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun diketahui telah terseret judol. Sedangkan nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 3 miliar, frekuensi transaksinya 22 ribu. Usia 11 hingga 16 tahun telah terlibat judol dengan total nilai transaksi mencapai Rp 7,9 miliar, 4.514 anak, transaksi 45 ribu. Usia 17 hingga 19 tahun diketahui jumlah anak 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta . Secara keseluruhan dari usia anak kurang dari 11 sampai 19 tahun ada 197.054 pengguna judol, total depositnya Rp 293,4 miliar (Maklumat.id).

Kemudahan akses judol menjadikan semakin meningkatnya jumlah masyarakat pengguna judol sangat bervariasi dari berbagai kalangan dan usia. Mulai dari anak-anak hingga orang tua, miskin hingga orang berpunya, rakyat jelata hingga pemangku jabatan bagaikan wabah penyakit yang terus menyebar dan menjerat. Dengan bermodal hanya memiliki deposit sepuluh ribu rupiah, ojol, tukang becak, tukang parkir, pedagang di pasar, yang sebenarnya untuk hidup saja mereka susah, ketika mulai terjerat dan kalah, mengulanginya lagi dengan harapan menang. Kemenangan tak kunjung datang, yang terjadi justru sebaliknya kalah dan kalah lagi hingga akhirnya terjerat pinjaman online.

Mirisnya, para pelaku bukan hanya orang-orang yang kekurangan, melainkan juga orang-orang kaya dan ‘terhormat seperti wakil rakyat’ turut terlibat. Seharusnya merekalah yang turut mewakili rakyat atas adanya kemaksiatan dan kezaliman penguasa yang terus melanda dan marak di tengah masyarakat. Bahkan aparat turut berkolaborasi dan menjadi pemilik modal untuk memperkaya diri demi kepuasan semata. Rakyat telah dimiskinkan tidak hanya materi tapi juga dimiskinkan secara keyakinan. Lalu solusi apa yang dilakukan penguasa saat ini?

Solusi Penguasa
Persoalan judi, bukan hal baru di negeri ini. Hanya saja persoalan ini telah marak dan meluas hingga menyusup pada anak-anak dan memunculkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit kasus perceraian, depresi, kasus seorang istri membakar suami karena suami kecanduan judol, hingga kasus bunuh diri.

Sudah ada beberapa upaya yang dilakukan penguasa dan tidak dipungkiri mulai dari memblokir situs dan aplikasi, hingga rekening bank dan akun e-wallet yang terafiliasi dengan judol. Bahkan, pemerintah sudah memutus akses internet dari Kamboja dan Davos (Filipina), serta pembentukan satgas judol yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024 dalam Keppres No. 21 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua. Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judol berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Kemenagpun turut membuat program edukasi dan penyuluhan bagi calon pengantin, begitu juga BKKBN dengan program penguatan dalam keluarga. Hingga usulan dicabutnya penerima dana bansos yang menyalahgunakan untuk berjudi. Apakah semua upaya ini mampu mengatasi semakin berkembangnya judol?

Upaya yang dilakukan sesungguhnya tidak menyentuh akar masalah. Ketika akun judol diblokir, maka muncul akun-akun judol dengan nama lain dan semakin merebak dengan berbagai bentuk dan kedok. Ada saja taktik para bandar judol untuk menjerat korban. Misalnya dengan menyebar iklan digital, menggaet influencer untuk promosi, hingga menyebar broadcast via aplikasi pesan singkat.

Merebaknya judol bukan semata karena masalah kemiskinan, tetapi lebih dari itu. Gaya hidup masyarakat yang semakin hedonistic, budaya flexing, dan semakin karut-marutnya system kehidupan saat ini yang menafikan peran agama (sekularisme) dalam pengaturan kehidupan. Liberalisme dan materialisme sebagai paham batil turunan dari sekularisme yang diemban negeri ini meniscayakan kehidupan yang serba sempit. Seiring dengan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam yang hanya dipahami sebatas agama ritual.

Sehingga masyarakat banyak yang mengalami disorientasi hidup, mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan dan memilih jalan pintas untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak.

Satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan ini tidak lain hanyalah kembali kepada sistem kehidupan yang sahih dan sempurna dan mencampakkan sistem sekuler kapitalis dari kehidupan, yakni dengan menerapkan syariat Islam dalam bingkai sistem Islam (khilafah).

Solusi Islam
Sistem Islam tidaklah sama dengan kapitalisme. Sistem Islam tegak di atas paradigma yang sahih, yakni pemikiran mendasar bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan meyakini keberadaan dan kekuasaan Allah SWT.

Hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang pada kehidupan akhirat kelak akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah diperbuat. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang Muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk judol.

Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan terpadu, sehingga jika diterapkan secara sempurna, dipastikan manusia akan bisa meraih kebahagiaan hakiki, sesuai fitrah yang diinginkannya, baik kehidupan dunia dengan mendapat kesejahteraan dan jaminan keadilan, maupun kehidupan akhirat untuk memperoleh rida Allah Ta’ala. Karena syariat Islam diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia sesuai misi penciptaannya. Syariat Islam pada hakikatnya merupakan solusi tuntas atas seluruh aspek kehidupan manusia yang menyeluruh.

Untuk mewujudkan semua ini, tidak cukup hanya individu-individu atau keluarga Muslim saja yang melakukan perubahan. Harus semua elemen masyarakat terlibat, baik dari individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat, dan peran negara dalam mengatur urusan rakyatnya, harus bahu-membahu melakukan perubahan.

Seorang Muslim harus membina dirinya dengan mengkaji Islam sempurna secara intensif sehingga terwujud individu dan keluarga yang bertakwa. Masyarakat dalam menjaga umat berperan besar dengan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat, mempunyai perasaan yang sama dengan umat, mengoreksi terhadap kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan Islam, dan mendukung kebijakan yang sesuai Islam.

Pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat adalah negara. Dalam Islam, negara dipimpin oleh seorang khalifah yang bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya hingga pada masalah individu per individu, melindungi dari segala bentuk kezaliman dan mara bahaya. Ia bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya dan kelak akan diminta pertanggungjawabannya oleh pencipta Allah SWT atas amanah yang diembannya.

Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatny.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, negara bertindak sebagai institusi yang menerapkan dan melaksanakan seluruh syariat Islam. Implementasinya adalah dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan negara tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Negara juga tidak akan memberi peluang hadirnya berbagai hal yang berdampak buruk ke tengah masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang bisa merusak moral rakyatnya. Juga menjamin ruang digital yang aman bagi rakyatnya dengan memutus semua hal yang bisa membahayakan rakyatnya melalui ruang digital tersebut. Bahkan, negara harus memiliki visi memiliki kedaulatan digital.

Untuk mendukung itu semua, negara juga harus menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud rakyat dan masyarakat yang memiliki kepribadian Islam yang akan terhindar dari berbagai keburukan. Negara pun akan memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan-aturan Islam, termasuk judol.

Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah ayat 90-91).

Segala macam bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah “judi legal atau ilegal”. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan negara. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas.

Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk tidak berdiam diri ketika kita dan umat Islam dalam keterpurukan, sebagaimana firman-Nya dalam QS Ar-Ra’du ayat 11, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Inilah saatnya kita berjuang bersama umat untuk melakukan perubahan hakiki, yaitu dengan mewujudkan sistem kehidupan yang unggul dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan Khilafah, seluruh aturan Islam akan bisa tegak di muka bumi ini. Hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara kafah, seluruh permasalahan akan bisa diselesaikan, termasuk permasalahan judol ini. [**]

*Penulis Aktivis Muslimah