Jeritan Warga Kebon Kosong JakPus “BOM” Waktu Untuk Forsaga

0
33
“Warga kelurahan Kebon Kosong untuk mengambil HAK nya sebagai warga Indonesia yang terdzholimi, karena UUD’45 mengatur hal itu tentang setiap warga Negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. ”

Jakarta – Lapan6Online : Ratusan warga kelurahana Kebon Kosong Jakarta Pusat menjerit. Pasalnya Ciputra Tower yang berdiri di wilayah tersebut menjadi rebutan para oknum yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemersatu Warga (Forsaga).

Polemik yang tak kunjung buahkan hasil ini juga mendapatkan sorotan tajam dari pengacara kondang Sirepa Karepesina, SH., saat ditemui kabartoday.co.id di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).

Ia menyimpulkan kisruh warga kelurahan kebon kosong Jakarta Pusat harus diliat dari akar permasalahannya. “Permasalahan warga kebon kosong dengan oknum Forsaga akan menjadi BOM waktu, jika pihak kepolisian tidak tanggap dan jeli menyikapi hal itu. “ucap Repa.

Repa juga menyatakan kesediannya mendampingi warga kelurahan Kebon Kosong untuk mengambil HAK nya sebagai warga Indonesia yang terdzholimi, karena UUD’45 mengatur hal itu tentang setiap warga Negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. ” jelas Repa.

Diutarakan Repa lebih lanjut, laporan warga ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus segera disikapi dan ditentukan jika memang penyidik sudah mengantongi dua (2) alat bukti kuat. “Yang saya tangkap soal laporan warga terkait adanya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan ketua Forsaga ‘Supardijono’ adalah murni pidana. “tegas Repa.

Repa juga mendorong agar komisi yang mewadahi permasalahan tersebut harus segera mengirimkan surat rekomendasi ke penyidik Polda Metro Jaya sebagai bentuk penyalur aspirasi dan laporan warga nya.

Kemelut warga Kebon Kosong tersebut berawal dari pembangunan Ciputra Tower Perkantoran di Jalan Benyamin Sueb Blok A 6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebelumnya memang dikabarkan kisruh pemasangan PAM JAYA melalui Aetra di tahun 2017 hingga kini masih mengundang polemik. Tercatat orang-orang yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap warga Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Januari 2018 lalu, dengan Nomer LP.LP/47/I/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Supardijono dilaporkan warga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan mengutip uang warga senilai 1,2 juta per Kepala Keluarga.

Sebelumnya, Yusdi pentolan warga Kebon Kosong bersama puluhan warga lainnya menggelar aksi Segel Ciputra Tower, namun pihak perusahaan meminta warga untuk membentuk sebuah forum atau lembaga yang dapat berkordinasi dengannya, hingga dibentuklah Forsaga yang diketuai Supardijono alias Clian atas rekomendasi Camat Kemoyoran Jakarta Pusat. Opan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini