Jerry Massie, GIAK : Korupsi Impor Besi Baja, Mantan Direktur Impor Kemendag Masih Berkeliaran

0
24
Kejaksaan Agung Foto - detik

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Barangkali bisa saja seseorang pesimistis tapi dibandingkan dengan sebelumnya maka kepemimpinan Burhanuddin saya nilai baik. Dan juga keinginan publik menjadi tantangan bagi kinerja Jaksa Agung membersihkan lembaga ini dari praktek mafia,”

Lapan6Online | Jakarta : Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Veri Anggrijono kini menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredardi kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.

Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung terkait lolosnya Veri Anggrijono dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara ratusan milyar rupiah.

Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu. Namun Veri Angrijono mangkir tanpa ada keterangan. Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum.

“Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jerry dihubungi wartawan, pada Senin (26/09/2022).

Jerry Massie menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah Veri Angrijono, yang notabene hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya. Karena pada dasarnya tidak ada bawahan yang salah.

“Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa,” tandasnya.

Karena, sambung Jerry, di tangan Burhanuddin, Kejagung bisa menyelesaikan kasus corruption ordinary crime seperti korupsi BPJS, Jiwasraya dan ASABRI. Oleh karena itu Burhanuddin adalah sosok yang good and clean person. Sehingga Burhanuddin akan mampu membersihkan kasus-kasus besar di Kejagung.

“Barangkali bisa saja seseorang pesimistis tapi dibandingkan dengan sebelumnya maka kepemimpinan Burhanuddin saya nilai baik. Dan juga keinginan publik menjadi tantangan bagi kinerja Jaksa Agung membersihkan lembaga ini dari praktek mafia,” tegasnya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Jampidsus Kaget
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

“Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, pada Jumat (22/09/2022).

Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*Kop/Syamsuri/Mas Te/Lpn6)