Jika IMEI Diblokir, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Ponsel BM

0
107
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto.

Jakarta | Lapan6online.com | Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengedapankan perlindungan konsumen saat aturan IMEI berlaku. Misalnya konsumen yang “tertipu” membeli ponsel Black Market (BM) berhak mengajukan ganti rugi ke penjual ponsel BM.

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, aturan IMEI yang berlaku merujuk pada pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Ojak, pasal tersebut menyatakan jika pedagang atau penjual ponsel BM bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Artinya jika ada konsumen yang ketika aturan IMEI berlaku merasa tertipu karena membeli ponsel BM, mereka berhak mengajukan ganti rugi ke pedagang.

“Tanggungjawab itu di pelaku usaha. Pelaku usaha harus mengganti kerugian atas konsumen yang membeli perangkat yang tidak valid,” kata Ojak.

Masih merujuk pada Undang-undang perlindungan konsumen, terdapat beberapa skema yang bisa dilakukan oleh pedagang terkait ganti rugi yang akan dilakukan. Bisa mengganti barang ataupun mengembalikan uang konsumen.

“Bentuknya bisa dengan pengembalian uang, penggantian uang ataupun bentuk lainnya,” tambah Ojak.

Kemudian konsumen juga bisa melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Direktorat tersebut akan membantu untuk melakukan mediasi antara pedagang dan konsumen terkait ganti rugi tersebut.

“Terkait ganti rugi ada Direktorat Perlindungan Konsumen yang bisa membantu melakukan mediasi,” tutup Ojak.

Sebelumnya pemerintah Indonesia dan operator seluler menyatakan siap untuk menerapkan aturan IMEI pada tanggal 18 April 2020 mendatang. Beberapa sistem dan aturan telah disiapkan supaya penerapan aturan tersebut dapat berjalan maksimal.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyatakan bahwa Kemenperin telah melakukan berbagai persiapan terkait aturan tersebut.

Misalnya melakukan revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2019, menyiapkan Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

(NM/HBS/telset.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini