Jika Jaksa Tidak Netral Dalam Pemilu, Ada Sanksi Tegas!!

0
84
Jamintel Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto (kiri) saat diwawancarai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kanan)

JAKARTA | Lapan6Online : Jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia diimbau untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang maupun pada tahap-tahap pelaksanaannya. Kalau tidak netral akan ada sanksi tegas.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto, sebagaimana disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, pada Jumat (28/04/2023).

Menurut Amir Yanto, netralitas Kejaksaan menjadi hal penting, apalagi sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).

“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” terang Amir Yanto.

Dia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.

Terkait dengan tugas dan fungsi, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI ini membahas juga mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.

Amir juga menuturkan bahwa Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.

Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, jajaran Intelijen juga memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)