Jika Tabloid Indonesia Barokah Terkena Delik Pers, Pidana Lebih Berat! Tegas Anton T Digdoyo

0
52
“Mantan Jendral Polri ini sudah lima kali terlibat menangani tindak pidana pemilu dengan cepat dan tegas, sekecil apapun pelanggaran pemilu sehingga alhamdulillah tiap pemilu Indonesia selalu sukses, aman dan damai padahal Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke 4 di dunia,”

Lapan6Online : Anton T Digdoyo mengingatkan penanggung jawab Tabloid ‘Indonesia Barokah’ bahwa jika terbukti lakukan delik pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, maka terancam pidana kurungan cukup berat 5 sampai dengan 6 tahun penjara dan denda satu sampai dengan dua milyar rupiah.

“Jadi bukan hanya tidak Pancasilais tapi pidana dan dendanya juga sangat berat.” Tegas Tokoh nasional, Anton T Digdoyo menjawab pertanyan melalui selular, pada Kamis (24 /1/2019).

Sebagaimana diketahui publik bahwa tabloid tersebut beredar di daerah-daerah terutama di Jawa yang dikirim langsung via pos ke ratusan bahkan mungkin ribuan masjid di pulau Jawa. Menurut Anton, tabloid tersebut diduga memfitnah salah satu paslon capres yang akan bertarung di 2019.

Anton T Digdoyo, mantan Jendral Polri ini sudah lima kali terlibat menangani tindak pidana pemilu dengan cepat dan tegas, sekecil apapun pelanggaran pemilu sehingga alhamdulillah tiap pemilu Indonesia selalu sukses, aman dan damai padahal Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke 4 di dunia. Karena itu Anton meminta aparat secepatnya bertindak tegas apalagi ini merupakan perkara delik umum bukan delik aduan.

Dari segi filosofis, pers kita juga pers Pancasila yang didasari dengan sila 1 ketuhanan yang Mahaesa. Media harus mendorong semua peserta pemilu untuk berkompetisi dengan baik, jujur adil bijak santun dan cerdas sehingga mampu berdemokrasi dengan baik.

“Media juga harus mendorong persatuan dan kesatuan, bukan malah mecah belah. Untuk itulah media tak boleh nabrak etika, akhlak dan UU. Bawaslu harus segera koordinasi dengan unsur lain utk menidak tegas Tabloid Indonesia Barokah sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya. [red]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini