OPINI | POLITIK
CATATAN AKHIR TAHUN 2024
“Presiden Prabowo juga harus tegas tegakkan hukum dan keadilan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Kalau tidak Presiden Prabowo di anggap lindungi kejahatan dan lindungi penjahat,”
Oleh : Muslim Arbi
SEJAK walikota Solo. Joko Widodo di duga gunakan dokumen palsu dengan gunakan ijazah Foto Copy di KPU Solo.
Setelah itu. Menjabat sebagai walikota Solo dari 2005 – 2010. Lanjut ke Periode ke 2 sebagai Walikota: Tahun 2010-2012. Tahun 2012 ke tahun 2014 menjadi Gubernur DKI.
Tahun 2014-2019 selama 5 tahun menjadi Presiden. Di lanjutkan ke Periode ke 2 sebagai Presiden dari 2019 hingga 2024.
Selama 10 tahun jadi Presiden. Joko widodo di duga gunakan ijazah Palsu. Ijazah palsu Joko Widodo ini telah di gugat ke Pengadilan. Tapi Jokowi tidak pernah tunjukkan ijazah aslinya. Sehingga publik berkesimpulan: JOKO WIDOSO GUNAKAN IJAZAH PALSU dari walikota-Gubernur hingga Presiden.
Dengan demikian: Tindakan Joko widodo itu dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Karena baik di publik maupun di PENGADILAN yang mengadili kasus Ijazah. Jokowi tidak dapat membuktikan ke aslian ijazah nya.
Dengan tindakan itu Jokowi diangap lakukan perbuatan nista dengan menipu rakyat, bangsa dan negara. Suatu perbuatan yang terkutuk bagi agama, bangsa dan negara.
Atas perbuatan nya tersebut. Joko widodo dapat di hukum pidana karena di anggap menipu rakyat.
Kepolisian Republik Indonesia sudah saatnya bergerak untuk segera menangkap dan memenjarakan jokowi atas kejahatan terhadap administrasi negara itu.
Untuk membangun citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia agar di tuduh tidak lindungi Jokowi. Maka segera menetap nya tersangka, menangkap dan mengadili nya. Hal ini untuk menjadi pembelajaran bagi semua.
Jika Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat menindak Joko widodo dalam kasus ijazah Palsu ini maka sudah pantas Sigit Sulistyo Prabowo harus mengundur diri. Karena gagal menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua rakyat Indonesia.
Jika juga tidak mundur. Maka PRESIDEN PRABOWO dapat memberhentikan Sigit sebagai Kapolri dan menunjuk Kapolri baru yang dapat menegakkan hukum dan keadilan bagi semua.
Presiden Prabowo juga harus tegas tegakkan hukum dan keadilan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Kalau tidak Presiden Prabowo di anggap lindungi kejahatan dan lindungi penjahat.
Rakyat menunggu Presiden Prabowo dapat berlaku adil, benar dan tanpa pandang bulu bagi semua. Termasuk mantan presiden sekali pun.
Tindakan Presiden Prabowo dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo ini akan menjadi salah satu ukuran. Apakah Prabowo serius mau benahi penyakit di bangsa ini? Atau hanya omon-omon belaka? Wallahu ‘alam. Jakarta: 30 Desember 2024. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan